BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih melakukan penyelidikan terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Youtuber Adimas Firdaus, atau dikenal dengan nama Resbob.
Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), dan saat ini pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut.
Salah satu yang baru saja menjalani pemeriksaan adalah kekasih dan teman dekat Resbob. Mereka dimintai keterangan mengenai peran mereka dalam penyampaian ujaran rasisme di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan bahwa keduanya sudah diperiksa sebagai saksi. Meski begitu, ia tidak merinci lebih lanjut tentang status hukum mereka.
“Saya katakan, dia (temannya) kan sudah diperiksa sebagai saksi. Pacarnya juga sudah diperiksa,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (2/1).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing pihak.
“Tapi kemarin dari hasil gelar perkara, belum begitu masuk pasal. Jadi masih (tersangka) utamanya Resbob dulu,” tambah Hendra.
Sebelumnya, Youtuber Adimas Firdaus atau Resbob ditetapkan sebagai tersangka setelah menyampaikan ujaran kebencian dengan narasi rasisme.
Dia ditangkap di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat ke Surabaya dan daerah lainnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 34 juncto pasal 50 undang-undang tentang perubahan kedua undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai kasus ini antara lain:
-
Penyelidikan terus berlangsung
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai saksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. -
Status tersangka utama
Meskipun ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi, saat ini hanya Resbob yang ditetapkan sebagai tersangka utama. Status hukum orang-orang lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. -
Ancaman hukuman yang berat
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal yang bisa memberikan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Ini menunjukkan seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku. -
Proses hukum yang transparan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Mereka akan terus memperkuat bukti-bukti yang ada. -
Peran media sosial dalam kasus ini
Kasus ini terjadi di media sosial, sehingga menjadi perhatian besar bagi masyarakat. Isu rasisme dan ujaran kebencian di platform digital semakin menjadi isu sensitif yang perlu diperhatikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang Youtuber yang memiliki banyak pengikut. Dengan jumlah pengikut yang besar, pesan atau komentar yang disampaikan bisa menyebar cepat dan berdampak luas.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang bersifat provokatif atau tidak jelas sumbernya.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka tulis dan bagikan. Setiap ucapan atau tindakan di dunia maya bisa berdampak nyata di dunia nyata.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini hingga tuntas. Mereka akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bagikan ke:
