Ilustrasi jabatan yang disangka kekuasaan. Sumber: Generate AI.
Opini Adikarto, — Ada sebuah kesalahan mendasar yang terus berulang dalam anatomi pemerintahan kita, jabatan sering kali disalahartikan sebagai kekuasaan mutlak. Begitu seseorang menduduki kursi jabatan, muncul delusi bahwa ia otomatis menjadi pemilik kuasa yang bebas menentukan arah, mengatur segalanya, bahkan melampaui batas-batas kepatutan.
Padahal, dalam nalar negara hukum, jabatan diciptakan justru untuk membatasi, bukan membebaskan kehendak personal.
Jabatan Adalah Fungsi
Dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), jabatan adalah sebuah konstruksi hukum—sebuah wadah normatif tempat kewenangan publik melekat. Jabatan tidak memiliki wajah, tidak memiliki dendam, dan tidak memiliki kepentingan pribadi. Ia murni sebuah fungsi.
Ajaran klasik Logemann mengingatkan kita: niet de mens, maar het ambt handelt—bukan manusianya yang bertindak, melainkan jabatannya. Fondasi etika ini menegaskan bahwa negara tidak boleh digerakkan oleh mood atau selera pribadi pejabat, melainkan oleh fungsi yang dilembagakan.
Ketika jabatan direduksi menjadi sekadar “kursi kekuasaan“, fungsi publiknya menguap. Jabatan hanya menjadi simbol status, bukan instrumen pelayanan.
Si Pemegang Amanah yang Meminjam Hukum
Pejabat hanyalah manusia fana yang memangku jabatan untuk sementara waktu. Ia bukan pemilik sah dari kursi tersebut. Namun, dalam praktiknya, banyak pejabat merasa kewenangan itu melekat pada kulit mereka secara permanen.
Inilah awal mula petaka:
- Kritik dianggap sebagai serangan pribadi.
- Prosedur dipandang sebagai penghambat kerja.
- Hukum hanya ditempatkan sebagai formalitas belaka.
Pejabat sejatinya adalah subjek yang “dipinjamkan hukum” untuk bertindak atas nama negara. Kesadaran ini seharusnya melahirkan kerendahan hati, bukan arogansi. Jika seorang pejabat sadar dirinya hanyalah pemangku sementara, ia akan lebih terbuka terhadap kritik karena ia tahu yang diuji bukanlah harga dirinya, melainkan cara ia menjalankan amanah.
Kewenangan vs Kekuasaan, Garis Tipis yang Sering Dilanggar
Pemerintah tidak bertindak dengan macht (kekuasaan), melainkan dengan bevoegdheid (kewenangan). Perbedaannya sangat kontras:
- Kekuasaan cenderung memaksa dan menuntut ketundukan.
- Kewenangan menimbang dan menuntut ketaatan pada hukum.
Setiap kewenangan memiliki “alamat hukum” yang jelas, baik melalui atribusi, delegasi, maupun mandat. Tanpa dasar hukum, tindakan penguasa hanyalah premanisme berbaju dinas. Ketika kewenangan dianggap sebagai hak mutlak, ia kehilangan ruh moralnya dan berubah menjadi alat dominasi.
Bahaya Personalisasi Jabatan
Ketika jabatan disangka sebagai kekuasaan pribadi, muncul tiga penyimpangan kronis:
- Personalisasi Jabatan: Menganggap fasilitas dan wewenang negara adalah milik pribadi.
- Patronase Politik: Merasa lebih berutang budi pada sponsor politik daripada pada konstitusi.
- Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan celah hukum untuk kepentingan di luar kepentingan publik.
Hukum administrasi sebenarnya telah menyediakan mekanisme “uji kesehatan” melalui uji kewenangan, prosedur, substansi, dan tujuan. Namun, mekanisme ini sering kali dianggap sebagai upaya pelemahan pemerintah. Padahal, pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang berani diuji dan transparan.
Kembali ke Khitah Negara Hukum
Negara hukum modern tidak hanya butuh legalitas, tapi juga etika publik. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) adalah kompas moral agar kewenangan tidak berubah menjadi kekuasaan yang dingin dan tidak peduli.
Kita harus kembali pada pelajaran paling sederhana: jabatan adalah pagar hukum. Tanpa pagar, kekuasaan menjadi buas. Tanpa kompas, jabatan kehilangan arah. Tepat ketika jabatan disangka sebagai kekuasaan, di situlah fondasi negara hukum kita mulai goyah—perlahan, namun pasti.
Bagikan ke:
