Nasib Dua Pelaku Pengangkutan Pasir Timah Ilegal di Kabupaten Bangka Selatan
Dua individu, FR (36) warga Desa Airgegas dan SU (27) warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal tanpa izin resmi.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.663 kilogram atau 1,6 ton pasir timah siap olah dari kediaman FR dan SU. Mereka ditemukan dalam kondisi yang menunjukkan bahwa mereka sedang menjalani proses pemeriksaan. Mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2, dua pelaku berjalan gontai dengan kedua tangan yang diborgol. Mereka terlihat menghindari sorot kamera jurnalis saat digiring dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan.
Penangkapan Berbeda Waktu
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa FR dan SU ditangkap pada waktu yang berbeda. SU diringkus di rumahnya di Desa Tepus pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 00.00 WIB. Sedangkan FR ditangkap di kediamannya di Desa Airgegas pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kedua pelaku diduga membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Total pasir timah yang berhasil disita mencapai 1.663 kilogram atau 1,6 ton.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025.
Di rumah pelaku SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan total berat sekitar 1.055 kilogram. Selain pasir timah, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan timah. Di antaranya beberapa unit timbangan berbagai ukuran, bak dan sakkan lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, serta peralatan sederhana lainnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi. Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan penindakan serupa di Desa Airgegas. Kali ini, FR ditangkap di kediamannya.
Penggerebekan di Rumah FR
Pengungkapan kasus kedua ini juga berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah ilegal di rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah.
Selain pasir timah, sejumlah alat pengolahan turut diamankan, antara lain dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram. Lalu, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, hingga peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Menurut Peres Prasetya, praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba. Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Bagikan ke:
