Kasus Narkoba yang Melibatkan Pejabat Polisi di Bima Kota
Sebuah kasus narkoba yang menimpa pejabat kepolisian di Bima Kota kini menjadi perhatian publik. Kasus ini melibatkan AKP Malaungi, seorang Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dan juga Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Informasi terkini mengungkapkan bahwa keterlibatan Malaungi dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan.
Awal Mula Terlibat dalam Jaringan Narkoba
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda NTB, Malaungi mengakui bahwa ia diperintahkan oleh AKBP Didik untuk mencari dana segar guna membeli mobil mewah Toyota Alphard. Dengan alasan tersebut, ia akhirnya melakukan tindakan ilegal.
Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan perintah pimpinan. Ia menegaskan bahwa semua bukti perintah tersebut sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
Tawaran dari Bandar Narkoba
Sebelumnya, Malaungi juga diketahui menerima tawaran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin meminta Malaungi untuk menitipkan sabu dengan imbalan Rp1 miliar. Saat itu, Malaungi sedang menghadapi tekanan dari atasannya untuk menyediakan uang besar, sehingga ia setuju.
Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan. Transfer pertama sebesar Rp200 juta dan yang kedua sebesar Rp800 juta. Setelah menerima uang, Malaungi mengambil barang haram tersebut dari sebuah hotel di Bima.
Penggeledahan dan Penyelidikan Lanjutan
Barang bukti narkoba ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Uang tersebut kemudian dicairkan dan dibagikan kepada AKBP Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan.
Setelah kasus ini terungkap, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penyelidikan lanjutan. Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Anggota Lain
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Selain itu, dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan juga diamankan.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bekerja bersama istri Bripka Karol.

Barang Bukti yang Disita
Penyidik Polda NTB juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Selain itu, alat hisap sabu dan klip kosong juga turut disita.
Pemecatan AKP Malaungi
AKP Malaungi kini telah dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu.
Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menyatakan bahwa hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya.
Jabatan AKBP Didik Dinonaktifkan
Selain Malaungi, jabatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, juga dinonaktifkan dari jabatannya saat ini. Hal ini dilakukan usai namanya terseret dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, membenarkan kabar tersebut. Selain dinonaktifkan dari jabatannya, Didik juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta.
Tindakan Tegas dan Komitmen Polda NTB
Kholid menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika terutama yang melibatkan oknum internal institusi Polri. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Polri.
Ia juga menyatakan bahwa masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan AKBP Didik dalam kasus ini. AKP Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Bagikan ke:
