Kabar, — Peristiwa intoleransi kembali mencederai kebebasan beragama di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) dan jajaran pemerintah daerah mengecam keras aksi pembubaran paksa kegiatan ibadah yang menimpa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) atau Gereja Misa Sejahtera di wilayah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aksi sekelompok massa tersebut dinilai sebagai tindakan persekusi yang melanggar hukum serta merusak nilai-nilai luhur toleransi antar umat beragama.

Kronologi Detail Insiden di Sewon Bantul
Peristiwa pembubaran paksa ini berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 07.59 WIB. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi ini bermula ketika puluhan orang yang diidentifikasi berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi lokasi kegiatan ibadah GMS Bantul. Massa yang datang kemudian merangsek masuk dan menuntut agar ibadat yang tengah berjalan segera dihentikan.Situasi di lapangan sempat memanas karena pembatasan aktivitas ibadah tersebut disertai dengan tindakan intimidasi.
Tekanan yang diberikan oleh massa di lokasi sewaan yang digunakan sebagai tempat ibadah sementara ini tidak hanya membubarkan kekhusyukan ibadah jemaat dewasa, namun juga menyisakan trauma mendalam bagi anak-anak jemaat yang turut hadir dalam kegiatan keagamaan tersebut.Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Yulius Suharta, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mendeteksi potensi konflik dan mencoba melakukan langkah-langkah mitigasi sosial sebelum hari kejadian.
“Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu,” ucap Yulius Suharta saat memberikan konfirmasi terkait dinamika massa yang sempat berada di luar kendali tersebut.
Sikap Tegas Kementerian Agama: Dorong Penegakan Hukum
Reaksi keras langsung datang dari jajaran pusat Kementerian Agama Republik Indonesia. Kemenag memandang insiden pembubaran rumah ibadah atau jalannya peribadatan sebagai fenomena berulang yang semestinya tidak memiliki tempat di negara hukum yang berlandaskan Pancasila.Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Thobib Al Asyhar, secara terbuka menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden di Bantul tersebut. Thobib menegaskan bahwa perbedaan pandangan atau masalah administrasi harus diselesaikan secara damai, bukan melalui cara-cara anarkis.
Kemenag secara resmi menyatakan sikap untuk: “Menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja.”Lebih lanjut, Thobib menyatakan bahwa negara tidak akan membiarkan aksi sepihak yang mencederai hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, Kemenag sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian guna menindak para pelaku persekusi. Kemenag berkomitmen penuh dalam: “Mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekesaran,” tuturnya.
Sikap senada juga ditekankan oleh Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar. Ia menilai tindakan sekelompok massa di Sewon tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi dalam aspek kehidupan berbangsa. Sebagai bentuk respons cepat, Gugun langsung membangun komunikasi intensif dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) DIY untuk memastikan aktor-aktor di balik pembubaran ini segera diproses secara pidana. “Saya barusan sudah menelpon Pak Kapolda DIY untuk menangkap pelaku.
Ini tindakan pidana dan kriminal. Delik hukum sudah jelas sesuai KUHP,” tegas Gugun Gumilar pada Senin (25/5/2026).Sebagai langkah konkret perlindungan terhadap umat, Kemenag langsung menerjunkan tim khusus ke Bantul untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus pendampingan bagi jemaat gereja. “Saya udah koordinasi dengan Kanwil Jogja, GMS, dan teman teman aktivis Jogja. Kami turunkan tim Kemenag hari ini. Insha Allah, saya minggu ini ke Jogja,” tambah Gugun.
Kepala Daerah Sebut Persekusi Melanggar Agama dan Konstitusi
Kecaman terhadap aksi pembubaran ibadat ini juga datang dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Orang nomor satu di jajaran Pemkab Bantul ini menilai tindakan intimidatif terhadap kelompok minoritas keagamaan bertentangan dengan esensi ajaran agama mana pun dan menabrak aturan hukum tertinggi di Indonesia, yakni Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa aksi persekusi bermotif apa pun dilarang keras. “Tindakan persekusi, intimidasi kepada umat lain, ini melanggar, pertama, melanggar ajaran agama itu sendiri, lalu yang kedua melanggar konstitusi. Jadi ini jelas bahwa itu tidak bisa dibenarkan,” kata Abdul Halim Muslih saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Respons Pihak Gereja GMS Bantul dan Langkah Penyelidikan Kepolisian
Menghadapi peristiwa yang menekan ini, jajaran pengurus dan manajemen Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul memilih mengambil jalan bijak dengan tidak membalas provokasi. Pihak gereja menyesalkan adanya pembubaran ibadah yang disertai intimidasi tersebut, namun sepenuhnya memercayakan penyelesaian masalah ini melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Meski menjadi korban, jajaran pemuka GMS Bantul secara aktif mengimbau seluruh jemaatnya untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak meletupkan aksi balasan yang dapat memperkeruh suasana di wilayah DIY.
Langkah penyelesaian konflik akan diupayakan melalui jalur mediasi formal serta kepatuhan terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Sementara itu, proses hukum di kepolisian saat ini terus berjalan secara intensif. Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, meminta dukungan dari segenap elemen masyarakat sipil agar tim penyidik Polres Bantul dapat mengumpulkan fakta-fakta hukum, memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi para pelaku pembubaran tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Kabid Humas Polda DIY juga mengimbau agar publik luas tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi bermuatan sentimen SARA yang sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab di media sosial. Untuk sementara waktu, demi menjaga kondusivitas wilayah serta keamanan jemaat dari potensi gesekan susulan, jemaat GMS Bantul dialihkan untuk melaksanakan ibadah mingguan di area salah satu pusat perbelanjaan (*mall*) di Yogyakarta sembari menunggu proses perizinan dan dialog administratif selesai dimediasi oleh pihak Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul.Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Seorang editor yang mengeksplorasi sisi psiko-sosial dari konten strategis dan dinamika digital kontemporer. Fokus untuk mengupas irisan antara perilaku manusia dari sudut pandang akademik, dan mendalami wawasan tentang dunia investasi pasar modal digital.







