
Peran Gen Z dalam Media Sosial dan Risiko Hukum
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengingatkan masyarakat khususnya Generasi Z tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial. Menurutnya, banyak anak muda saat ini memposisikan diri sebagai jurnalis bagi dirinya sendiri, yang dikenal dengan istilah citizen journalist. Namun, berbeda dengan wartawan profesional yang dilindungi kode etik dan undang-undang pers, masyarakat umum tidak memiliki kekebalan tersebut.
“Memang secara etika jurnalistik itu tidak didapatkan, sehingga tidak dikenakan sanksi profesi seperti teman-teman media. Tetapi di situ justru bahayanya, dia langsung berhadapan dengan tindak pidana,” ujar Hendra.
Bahaya Bermedia Sosial Tanpa Kesadaran Hukum
Hendra menjelaskan bahwa ketidakstabilan emosi di usia remaja sering kali membuat mereka tidak bijak dalam menyaring konten. Alhasil, unggahan yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, hingga menyinggung SARA langsung dapat dijerat hukum pidana. Keinginan untuk memviralkan peristiwa layaknya jurnalis tanpa bekal pemahaman hukum dinilai menjadi pintu masuk jeratan UU ITE.
Demi ‘Gift’ dan ‘Subscribe’
Ia menyayangkan orientasi bermedia sosial yang kini bergeser semata-mata untuk keuntungan materi. Dorongan untuk mendapatkan subscriber atau hadiah virtual (gift) dari warganet yang bisa diuangkan, kerap membuat Gen Z mengabaikan risiko hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat utamanya Gen Z agar bijak bermedia sosial. Jangan berorientasi kepada keuntungan, subscribe, maupun dorongan netizen untuk gift yang akhirnya menyuburkan orientasi tersebut. Hati-hati,” tuturnya.
Masalah Bullying di Sekolah Menengah Pertama
Selain isu ITE, Hendra juga menyinggung kinerja “Desk Stop Bullying” yang dibentuk kepolisian. Berdasarkan temuan di lapangan, kasus perundungan justru paling marak terjadi di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), melebihi tingkat SD maupun SMA.
Uniknya, tim trauma healing dan Psikologi Polda kerap menemukan fenomena playing victim. Pelaku perundungan sering kali tidak menyadari posisinya sebagai pelaku dan justru merasa sebagai korban.
“Banyak yang melapor dan dilaporkan ini sama-sama pelaku, tapi dia seakan-akan jadi korban (playing victim) yang tidak disadari. Ini menjadi catatan bagi tim kami,” katanya.
Penanganan Hukum bagi Pelaku Anak
Oleh karena itu Hendra memastikan penanganan hukum bagi pelaku anak tetap berjalan sesuai aturan. Meski pasal yang dikenakan terkait UU ITE tetap sama, mekanisme peradilan anak akan diterapkan dengan pendekatan berbeda, mulai dari cara penahanan hingga vonis. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sekaligus pengajaran bagi para pelaku yang masih di bawah umur.
Kesimpulan
Pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam bermedia sosial harus ditanamkan pada generasi muda. Dengan adanya kesadaran ini, diharapkan Gen Z dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan. Selain itu, upaya pencegahan bullying di sekolah juga perlu diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi siswa.
Bagikan ke:
