Penyidik KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Uang dari Agen TKA oleh Mantan Pejabat Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan uang dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (HS) diduga menjadi pihak yang menerima uang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Heri diduga menampung uang hasil pemerasan melalui rekening bank milik kerabatnya. Pemerasan ini berkaitan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berada dalam pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan. Meskipun Heri sudah pensiun, aliran uang tersebut tetap berlangsung.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya menduga bahwa Heri menggunakan rekening kerabat untuk menerima uang tersebut. “Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujarnya.
Selain itu, Budi menyebutkan bahwa Heri juga digunakan rekening kerabat untuk membeli sejumlah aset. Menurutnya, pungutan tidak resmi seperti ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan masih terus dilakukan hingga kasus ini terungkap pada tahun 2025.
Penyidik KPK sedang mendalami alasan mengapa Heri masih menerima uang dari para agen TKA meski ia sudah tidak aktif sebagai pegawai. “Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi.
Dari catatan yang dimiliki, Budi menjelaskan bahwa penerimaan uang dari para agen TKA terjadi sejak Heri menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023). Total uang yang diterima mencapai Rp12 miliar.
“Even setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” terang Budi.
Proses Investigasi yang Dilakukan oleh KPK
KPK saat ini sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Heri dalam penerimaan uang dari agen TKA. Penyidik akan mempelajari bagaimana Heri masih bisa memengaruhi proses penerbitan dokumen RPTKA meskipun ia sudah pensiun. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi lembaga anti-korupsi.
Beberapa hal yang akan diselidiki antara lain:
- Bagaimana mekanisme penerimaan uang dari agen TKA berlangsung.
- Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam skema ini.
- Apakah ada pihak lain yang turut serta dalam tindakan korupsi ini.
Selain itu, KPK juga akan mengevaluasi apakah ada kebijakan atau aturan yang tidak sesuai dengan prosedur dalam penerbitan RPTKA. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan.
Dampak dari Kasus Ini
Kasus ini menunjukkan adanya potensi korupsi dalam sistem pemerintahan yang melibatkan mantan pejabat. Jika terbukti, maka akan ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi instansi pemerintah lainnya agar lebih waspada terhadap tindakan korupsi yang mungkin terjadi.
Dengan adanya penyelidikan oleh KPK, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat dan menjaga integritas institusi pemerintah. Selain itu, ini juga menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Bagikan ke:
