PBNU Diminta Tindak Tegas Pengurus yang Terlibat Korupsi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diharapkan mengambil langkah tegas terhadap pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi. Diperlukan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pelaku jika telah menjalani proses hukum. Hal ini disampaikan oleh Forum Bahtsul Masail kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta saat berkumpul di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat.
Forum ini dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Muhammad Shofy, Ahmad Ashif Shofiyullah, Nanang Umar Faruq, Ghufron, Abdul Muiz Syaerozi, Jamaluddin Muhammad, Ahmad Baiquni, Mukti Ali, Muchlis, Asnawi Ridwan, Roland Gunawan, Muhammad Sirojuddin, Khozinatul Asror, dan lain sebagainya. Mereka menyatakan kekecewaan terhadap situasi yang terjadi dan menuntut tindakan nyata dari PBNU.
Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj, menjelaskan bahwa ada tiga petinggi NU yang pernah atau sedang berurusan dengan kasus hukum. Salah satunya adalah Direktur Humanitarian Islam PBNU Yaqut Cholil Qoumas. Saat ini, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, ada juga eks Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat sebagai Ketua PBNU. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Yaqut. Keduanya belum dipecat dari jabatannya di PBNU.
Sebelum keduanya, ada nama Mardani H Maming yang menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022 karena dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Bahkan, ia masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU meski menjadi buronan.
Pada 28 Juli 2022, Maming menyerahkan diri. Ia baru dinon-aktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif.
Shofi meminta kepada PBNU agar bersikap tegas terhadap pengurus yang terseret dalam proses hukum. Ia khawatir, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret dalam kasus korupsi kuota haji.
“Ke depan, mungkin banyak dari para tokoh pengurus NU—baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU—yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin, para tokoh saksi itu ada yang bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja,” jelasnya.
Dengan latar belakang tersebut, Shofi tidak ingin ada kesan pembiaran terhadap pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap menjabat. Sebab, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi PBNU.
Para kiai merumuskan bahwa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi, apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, bahkan bersetatus divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan.
Bagikan ke:
