Status Tersangka Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dicabut
Status tersangka terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi dicabut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026. Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Pencabutan status tersangka tersebut terjadi setelah penyidik Polda Metro Jaya menerima surat pembelaan hukum yang diajukan oleh Damai Hari Lubis pada 15 Desember 2025. Namun, langkah Damai menerima SP3 menuai kritik dari rekan kerjanya, Rismon Sianipar, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
Kritik Rismon terhadap Sikap Damai
Rismon menilai bahwa tindakan Damai menerima SP3 sebagai bentuk “egoisme” dan menduga adanya unsur permintaan maaf di Solo demi kepentingan pribadi, bukan untuk transparansi publik. Ia menyatakan bahwa pertemuan antara Damai dan Jokowi pada 8 Januari 2026 diduga dilakukan untuk meminta maaf.
Meski tudingan ini dibantah oleh Damai, Rismon tetap memberikan kritik keras. Menurutnya, perjuangan awal mereka pada April 2025 seharusnya ditujukan untuk kepentingan transparansi sistem seleksi di KPU, bukan untuk keuntungan pribadi. Ia mengingatkan bahwa tujuan awal adalah untuk memperbaiki sistem pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Kita harus ingat, perjuangan kita itu untuk republik ini, bukan untuk kepentingan Roy Suryo, Rismon, atau Tifa,” ujar Rismon.
Bantahan Damai Hari Lubis
Damai Hari Lubis membantah klaim bahwa ia meminta maaf kepada Jokowi. Ia mengklaim bahwa pertemuan dengan Presiden hanya merupakan silaturahmi biasa. Ia menjelaskan bahwa kedatangan dirinya dan Eggi Sudjana ke rumah Jokowi bertujuan untuk menasehati Presiden, bukan untuk meminta penghapusan kasus.
Menurut Damai, tidak ada obrolan tentang kasus ijazah dalam pertemuan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan maaf dan tidak ada rencana untuk mempublikasikan pertemuan tersebut.
“Saya ini ke sini bukan minta maaf,” katanya.
Selain itu, Damai mengklaim bahwa Jokowi menyampaikan perasaan “understanding” terhadap situasi yang sedang dihadapi. Ia juga memberikan penjelasan mengenai video yang merekam ucapan Eggi Sudjana tentang Jokowi sebagai BCM (Berani, Cerdas, Militan).
“Kata-kata insyaallah Pak Jokowi BCM berani, cerdas militan. Nah, karena dianggap dibilang oleh Rocky Grung adalah bajingan tolol bodoh ya. Jadi kan artinya mudah-mudahan BCM kita analisanya yang benar dong yang objektif,” dalihnya.
Penjelasan Elida Netti
Elida Netti, yang juga terlibat dalam kasus ini, mengakui bahwa Eggi Sudjana lebih dahulu menerima SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya dibandingkan Damai Hari Lubis. Ia menekankan bahwa kata maaf tidaklah penting dalam kasus ini.
“Yang penting mereka berdamai, ikhlas kedua belah pihak, gesturnya cuman luar biasa. Mereka ee apa understanding atau apa selama ini mereka akan menjalinkan silaturahmi,” ujarnya.
Elida kemudian menunjukkan SP3 atas nama Eggi Sudjana serta surat permohonan yang ditandatangani Jokowi. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum telah selesai secara resmi.
Reaksi Publik dan Komentar
Proses pencabutan status tersangka ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menganggap bahwa tindakan Damai dan Eggi Sudjana adalah langkah bijak untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, lainnya masih meragukan niat dan tujuan mereka, terutama terkait dengan transparansi dan keadilan.
Beberapa pengamat mengatakan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana isu politik bisa memengaruhi proses hukum. Meskipun demikian, keputusan SP3 menunjukkan bahwa proses hukum telah selesai dan tidak akan dilanjutkan.
Kesimpulan
Pencabutan status tersangka terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dalam kasus ijazah palsu Jokowi menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung cukup lama. Meskipun ada kritik terhadap tindakan Damai, keputusan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang telah menyelesaikan kasus tersebut secara resmi.
Bagikan ke:
