Kasus Korupsi Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim Kembali Diperhatikan
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan kembali menjadi perhatian publik, setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim didakwa sebagai terdakwa. Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026) menunjukkan bahwa Nadiem mengalami sakit reinfeksi luka, sehingga memicu kritik dari pihaknya terhadap kejaksaan.
Kubu Nadiem menyatakan bahwa kejaksaan tidak manusiawi karena menghalangi mantan CEO Gojek tersebut memberikan keterangan kepada awak media setelah proses persidangan. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).
Narasi yang Disampaikan oleh Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan
Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamilov Sagala, menilai bahwa narasi yang disampaikan oleh kubu Nadiem sengaja dibangun karena belum siap melawan JPU dalam persidangan. Ia menyoroti bahwa aspek non-hukum yang muncul dalam narasi tersebut terkesan seperti mengiba-iba kepada hakim, bukan fokus pada materi pokok perkara.
Kamilov menyarankan agar JPU tetap fokus pada pembuktian kasus di persidangan dan tidak terpengaruh oleh narasi yang beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalani proses hukum.
Kehadiran Jurist Tan sebagai Saksi Kunci
Lebih jauh, Kamilov menyoroti pentingnya kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang masih buron. Ia menilai bahwa Jurist Tan menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Dugaan kerugian dalam kasus ini mencakup kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan. Kamilov menduga bahwa kejahatan ini dirancang oleh Jurist Tan. Untuk itu, ia meminta agar JPU segera menghadirkan Jurist Tan dalam persidangan.
“Diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus). Oleh sebab itu, yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan, menjadi saksi kunci atau mahkota dalam peristiwa hukum tersebut,” ujar Kamilov.
“Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan, agar kasus ini terang benderang bukan di ruang gelap,” tambahnya.
Perlawanan Kubu Nadiem untuk Menjatuhkan Psikologi Lawan
Kubu Nadiem diketahui juga mengancam akan melaporkan hakim yang tidak memperbolehkan merekam sidang di meja pengacara hingga saksi Jumeri yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus tersebut. Saksi Jumeri dalam persidangan mengungkap istilah “Kopi Hitam” yang menggambarkan bahwa kebijakan pengadaan tersebut sudah “diramu” oleh Nadiem dan staf khusus tanpa melibatkan eselon secara substansial.
Kamilov menilai bahwa upaya pelaporan terhadap saksi Jumeri merupakan strategi Nadiem dalam proses dipersidangan untuk menjatuhkan psikologi lawan. Ia menekankan bahwa fokus perkara yang dimunculkan di media sosial hanya “bunga-bunga perkara” saja, bukan substansial kasusnya yang selama ini dibaca masyarakat netizen.
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 T
Diketahui bahwa Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Hal ini diungkap oleh JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perbuatan itu diduga dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa dalam persidangan Senin (5/1/2026).


Bagikan ke:
