Kakek Syok Rumahnya Jadi Dapur MBG Tanpa Izin
Seorang kakek berusia 80 tahun, Wawan Syarwhani, mengalami kejutan yang tidak terduga. Rumahnya di Surabaya tiba-tiba berubah menjadi dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) tanpa izin dari pemilik. Kejadian ini membuatnya merasa kaget dan bingung.
Rumah tersebut terletak di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Meskipun rumah itu kosong sejak April 2025, pagar masih dalam kondisi terkunci. Karena usia yang sudah tua, Wawan tidak bisa terus-menerus mengawasi rumahnya, sehingga memicu penguasaan sepihak oleh pihak lain.
Bangunan seluas 536 meter persegi kini telah berubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Wawan menjelaskan bahwa awalnya rumah tersebut merupakan rumah dinas yang kemudian dijual kepada penghuni sejak tahun 1992. Ia juga diminta untuk membeli rumah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III yang meninggal dunia pada tahun 2004.
“Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB), ada akta notarisnya juga secara resmi,” kata Wawan saat ditemui.
Namun, sekitar 4 bulan lalu, ia mendapatkan kabar dari tetangga bahwa ada sekelompok orang yang mencoba masuk ke dalam rumah dan mulai menebangi pohon-pohon di sekitarnya. “Padahal rumah itu pagarnya digembok, kan menjadi pertanyaan pihak sana dapat kuncinya dari mana? Rumah itu dibongkari tanpa seizin saya sama sekali,” tuturnya.
Setelah itu, ia disarankan oleh pihak pensiunan Pelindo untuk melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. Namun, sampai saat ini tidak pernah mendapat balasan.
“Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respons,” ungkapnya. Ia menuturkan, pada 2011 Pelindo sempat memberikan surat edaran yang tertulis pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan dan aset merupakan tanah milik negara.
Menurutnya, letak rumah tersebut tidak berada di area lingkungan kerja pelabuhan. “Jadi seharusnya berlakunya apabila digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan, tapi kan daerah sini bukan lingkungan pelabuhan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Pelindo juga pernah mengajukan gugatan kepada Wawan pada 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan, tapi berhasil dimenangkannya hingga inkrah. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan dua opsi untuk penyelesaian perkara yakni Wawan tetap menempati rumah dan Pelindo mengizinkan atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.
“Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” jelasnya. Ia menerangkan, pada hari ekskusi, pihak pengadilan membacakan dua putusan. Pertama, perintah untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo. Kedua, kepemilikan bangunan rumah tersebut sah milik Wawan.
“Jadi pihak polisi saat itu juga bingung ini mau mengosongkan tapi mereka enggak ada perintah pengosongan. Tapi, tetap di depan rumah itu dipasang seng, barrier beton, listrik dicabut.” Akhirnya kita ajukan permohonan peninjauan ulang ke Pelindo, tapi tetap enggak ada jawaban,” jelasnya.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencabut izin SPPG karena legalitas pendirian dapur MBG yang dirasanya tidak sah. “Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri, terus mengajukan perlindungan hukum Danantara, tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ucapnya.
Ia menegaskan hingga kini tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III, pihak yang disinyalir menguasai lahan tersebut. Ia berharap aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya. “Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” tutupnya.
Bagikan ke:
