Ilustrasi Blackout, mati listrik total 7 hari. Sumber: Freepik.
Yogyakarta – Masyarakat Indonesia dihebohkan oleh narasi menakutkan yang viral di platform TikTok dan grup WhatsApp dalam beberapa hari terakhir. Informasi tersebut mengklaim bahwa mulai hari ini, Jumat, 20 Februari 2026, seluruh jaringan listrik PLN akan padam dan mesin ATM akan mati total secara nasional selama 7 hari berturut-turut.
Menanggapi kepanikan publik, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, pihak perbankan, dan PLN secara tegas menyatakan bahwa berita tersebut adalah HOAKS dan merupakan bentuk disinformasi yang sengaja disebarkan untuk memicu kegaduhan.
Awal Mula Narasi Kiamat ATM dan Listrik Padam
Isu ini mulai mencuat dari potongan video pendek di TikTok yang mengeklaim akan terjadi badai matahari ekstrem atau kegagalan sistem pusat yang menyebabkan seluruh sistem elektronik di Indonesia lumpuh. Video tersebut menyarankan masyarakat untuk segera menarik uang tunai dalam jumlah besar dan menyiapkan stok bahan bakar.
Lonjakan pencarian kata kunci “Listrik mati 20 Februari” dan “ATM mati total” sempat merajai tren Google di Indonesia selama periode 18-20 Februari 2026.
Klarifikasi PLN Pasokan Listrik Nasional Aman
PT PLN (Persero) memastikan bahwa seluruh infrastruktur kelistrikan nasional berada dalam kondisi prima. Tidak ada rencana pemadaman massal, apalagi selama satu minggu penuh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Operasional pembangkit, transmisi, hingga distribusi tetap berjalan normal di seluruh wilayah Indonesia,” tulis keterangan resmi PLN melalui akun media sosial mereka.
Perbankan Pastikan Layanan ATM Normal
Senada dengan PLN, pihak perbankan melalui perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan bahwa sistem transaksi elektronik, termasuk ATM dan mobile banking, berfungsi tanpa kendala.
Narasi mengenai “kiamat ATM” disebut sebagai hoaks lama yang dimodifikasi tanggalnya. Pihak bank meminta nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan penarikan dana secara besar-besaran (rush money), karena hal tersebut justru dapat merugikan keamanan nasabah itu sendiri.
Kominfo: Ancaman Sanksi Bagi Penyebar Hoaks
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melabeli video dan pesan berantai tersebut dengan stempel “HOAKS”. Kominfo mengingatkan bahwa penyebar informasi bohong yang menimbulkan keonaran dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
“Masyarakat diharapkan melakukan check and recheck. Jangan langsung menyebarkan pesan yang memicu kepanikan tanpa memverifikasi sumbernya ke situs resmi pemerintah atau media massa yang kredibel,” ujar Juru Bicara Kominfo.
Bagikan ke:
