Faktor Pemicu Maraknya Judi Online di Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa beberapa faktor menjadi penyebab maraknya praktik judi online di Indonesia. Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026), ia menyebutkan bahwa pengangguran dan fenomena takut ketinggalan tren atau fear of missing out (FOMO) menjadi dua faktor utama yang memicu peningkatan kegiatan ini.
Selain itu, kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan pemahaman teknologi, serta tingginya kesenjangan sosial. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat rentan terpapar dan terlibat dalam permainan judi online.
“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan yang rendah, pemahaman teknologi yang rendah, serta kesenjangan sosial yang tinggi,” kata Listyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Upaya Polri dalam Memberantas Judi Online
Polri terus menggencarkan pemberantasan judi online melalui langkah represif dan preventif secara simultan. Hingga saat ini, kepolisian telah mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus. Berikut beberapa pencapaian yang telah dicatat:
- Menangani 665 perkara
- Menetapkan 741 tersangka
- Menyita aset senilai Rp1,5 triliun
- Memblokir 5.961 rekening
- Memblokir 241.013 situs konten judi online
- Melaksanakan 1.614 kegiatan preventif
Listyo menjelaskan, upaya pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar karena sifat kejahatan ini yang lintas negara dengan perbedaan regulasi di masing-masing yurisdiksi. Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda.
Tantangan dalam Penindakan
Dalam proses penindakan, Polri juga menemukan pola kejahatan keuangan yang semakin kompleks, terutama dalam upaya menyamarkan aliran dana hasil judi online. “Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Kapolri.
Namun, Listyo menegaskan Polri akan terus mengoptimalkan seluruh upaya penegakan hukum untuk memberantas judi online hingga ke akar jaringan, termasuk melalui pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Namun demikian, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk memberantas judi online, mulai dari pengungkapan website-website judi online seperti Sprint Harta, Sasa Fun, dan BMW312, menyita uang hasil kejahatan, menangkap tersangka, termasuk juga melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” pungkasnya.
Langkah Preventif yang Dilakukan
Selain tindakan represif, Polri juga gencar melakukan kegiatan preventif untuk mencegah penyebaran judi online. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain edukasi kepada masyarakat, pelibatan komunitas, serta kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online serta memberikan alternatif positif bagi mereka yang rentan terjerumus ke dalam aktivitas ini.
Kesimpulan
Pemberantasan judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi juga melibatkan peran aktif pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait. Dengan kombinasi tindakan represif dan preventif, serta koordinasi lintas sektor, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari maraknya judi online di Indonesia.
Bagikan ke:
