Penjual obat yang terjaring. Sumber: Polda Metro Jaya.
Penangkapan Delapan Tersangka Penjual Obat Keras di Jakarta Pusat
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras di empat kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 13.128 butir obat-obatan keras.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan beberapa hari lalu di berbagai lokasi yang berbeda, termasuk pinggir jalan, rumah tinggal hingga toko kosmetik. “Para tersangka kita tangkap ada yang di pinggir jalan, rumah tinggal bahkan di toko kosmetik,” ujar Wisnu kepada wartawan.
Dalam penangkapan tersebut, dua tersangka berinisial M dan MFH ditangkap di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran. Keduanya berperan sebagai penjual obat-obatan keras. Selain itu, tersangka RA ditangkap di Rumah Susun Petamburan Blok IV RT 07 RW 011 Lantai 2 Nomor 201, Kecamatan Tanah Abang. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial Z diamankan di Jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 016 RW 01, Kecamatan Sawah Besar.
Di wilayah Kecamatan Johar Baru, pihak kepolisian juga berhasil menangkap empat tersangka. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AR, K, LH, dan AM. Tersangka AR dan K ditangkap di Toko Kosmetik Chimita, Jalan Kramat Raya RT 01 RW 01, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru. Sementara LH dan AM diamankan di sebuah toko kosmetik di Jalan Kramat Pulo Gundul RT 02 RW 09, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru.
Seluruh tersangka berperan sebagai penjual obat-obatan keras. Menurut Wisnu, peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tawuran antar remaja di Jakarta. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan penindakan sebagai bentuk pencegahan.
“Kita ada instruksi dari Kapolda Metro Jaya terkait zero tawuran. Dalam hal ini kami terus lakukan penindakan terhadap obat-obatan keras karena itu menjadi salah satu pemicu tawuran antar remaja,” tegas Wisnu.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lokasi Penangkapan Tersangka
Berikut adalah lokasi penangkapan masing-masing tersangka:
Tersangka M dan MFH
Di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran.Tersangka RA
Di Rumah Susun Petamburan Blok IV RT 07 RW 011 Lantai 2 Nomor 201, Kecamatan Tanah Abang.Tersangka Z
Di Jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 016 RW 01, Kecamatan Sawah Besar.Tersangka AR dan K
Di Toko Kosmetik Chimita, Jalan Kramat Raya RT 01 RW 01, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru.Tersangka LH dan AM
Di sebuah toko kosmetik di Jalan Kramat Pulo Gundul RT 02 RW 09, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru.
Upaya Pencegahan Tawuran
Wisnu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memastikan tidak ada peredaran obat-obatan keras yang dapat memicu tawuran antar remaja. Ia mengatakan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras ilegal.
Bagikan ke:
