Polisi telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith, yang lebih dikenal dengan nama Habib Bahar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Korban dari kejadian ini adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, bernama Rida.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Habib Bahar sedang menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Rida datang ke tempat tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Habib Bahar. Namun, saat ia mencoba mendekati dan ingin bersalaman dengan Habib Bahar, sekelompok orang yang menjadi pengawal acara tersebut menghalanginya.
Setelah dihalangi, Rida kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu, ia menerima kekerasan fisik hingga babak belur. Setelah kejadian tersebut, Rida melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Habib Bahar bin Smith. “Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin pada Ahad, 1 Februari 2026.
Menurut Awaludin, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan pada 23 September 2025. Selain itu, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-19 juga telah dikirimkan kepada pelapor pada 23 Desember 2025.
Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya adalah Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Selain itu, Habib Bahar juga diduga melanggar Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyambut baik perkembangan proses hukum terhadap Habib Bahar. Ia berharap Polres Kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini.
Midyani berharap setelah Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka, polisi segera melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya agar proses hukum berjalan lancar. “Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogan, dan perilaku merendahkan martabat kemanusiaan,” katanya.
Selain itu, Midyani juga meminta Polres Metro Tangerang untuk meninjau kembali penangguhan penahanan terhadap tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka terlibat secara langsung dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Bagikan ke:
