JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dokter Samira atau yang lebih dikenal dengan nama Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terkait laporan yang diajukan oleh dokter Richard Lee.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa status hukum dokter Samira telah dinaikkan sejak pertengahan Desember 2025.
“Perkara yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee dengan terlapor dokter Samira saat ini sudah masuk tahap tersangka. Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2025,” ujar Dwi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari sejumlah konten yang diunggah Doktif melalui akun TikTok miliknya. Konten-konten tersebut dinilai mengandung pernyataan yang merugikan reputasi Richard Lee sebagai tenaga medis.
Atas tindakan tersebut, dokter Samira disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
“Perkaranya terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE,” ucap Dwi.
Dwi menjelaskan bahwa inti keberatan Richard Lee, sebagai pelapor, berada pada tuduhan mengenai legalitas praktik medis. Doktif disebut menyampaikan klaim bahwa Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di salah satu klinik yang beroperasi di Palembang.
“Klaim tersebut yang kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merusak reputasi pelapor,” ujar Dwi.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, aparat kepolisian telah meminta keterangan dari puluhan saksi untuk memperkuat pembuktian. Penyidik memastikan akan terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini, sebanyak 22 saksi telah kami periksa,” tutur Dwi.
Perkembangan Kasus
Berikut adalah rangkuman perkembangan terkini dari kasus ini:
- Penetapan tersangka: Dokter Samira resmi menjadi tersangka setelah polisi menemukan bukti-bukti yang cukup.
- Pembuktian: Polisi telah memeriksa 22 saksi untuk mendukung penyidikan kasus ini.
- Dasar hukum: Tersangka diduga melanggar Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik.
- Tuduhan utama: Dokter Samira disangkakan menyebarkan informasi yang tidak benar tentang legalitas praktik medis Richard Lee.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak dokter Samira maupun dokter Richard Lee terkait perkembangan kasus ini. Namun, pengadilan akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polisi juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan profesional. Mereka akan memastikan semua fakta yang relevan dapat terungkap.
Langkah Berikutnya
Setelah status tersangka ditetapkan, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik adalah:
- Melengkapi berkas perkara agar siap diajukan ke penuntut umum.
- Memastikan semua saksi yang relevan telah diperiksa.
- Menyiapkan alat bukti tambahan jika diperlukan.
Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat juga diimbau untuk tetap sabar dan tidak membuat spekulasi yang tidak didukung oleh fakta.
Bagikan ke:
