Peristiwa Penangkapan Warga Memicu Protes Massal di Morowali
Sebuah peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (3/1/2026) berujung pada aksi protes dan keributan dari masyarakat setempat. Peristiwa ini menimbulkan ketegangan yang cukup tinggi di wilayah tersebut.
Warga yang ditangkap adalah Arlan Dahrin, yang diduga terlibat dalam dugaan pendudukan lahan kebun milik masyarakat. Penangkapan ini disebut terkait dengan dugaan penyelundupan lahan oleh PT Raihan Catur Putra (RCP), sebuah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan di lokasi tersebut.
Mendengar kabar penangkapan rekannya, puluhan warga Desa Torete langsung melakukan tindakan. Mereka mencoba memblokir jalan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tindakan pihak kepolisian yang dianggap tidak adil.
Massa kemudian melanjutkan aksinya dengan mendatangi Mapolsek Bungku Pesisir di Desa Lafeu menggunakan kendaraan bermotor dan mobil. Mereka membawa obor sebagai simbol protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai tindakan sewenang-wenang dari aparat kepolisian.
“Tujuan kami adalah meminta agar bebaskan Arlan Dahrin. Dia bukan koruptor, dia bukan teroris, kenapa sampai ditangkap seperti itu? Sedangkan para pelaku korupsi maupun penjual lahan negara dibiarkan,” ujar seorang perempuan warga Torete kepada awak media.
Tidak puas hanya dengan aksi di Mapolsek, massa juga melanjutkan protesnya dengan mendatangi kantor PT RCP di Desa Torete. Di sana, mereka melakukan pembakaran sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan yang dianggap terlibat dalam konflik ini.
Aksi ini dipicu oleh kecurigaan warga bahwa penangkapan Arlan terkait dengan campur tangan pihak perusahaan. Sebelumnya, keamanan perusahaan sempat datang ke lokasi sengketa untuk mengambil dokumentasi keberadaan Arlan. Hal ini memperkuat keyakinan masyarakat bahwa ada intervensi dari pihak perusahaan dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT RCP maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai sengketa lahan dan aksi massa tersebut. Kondisi di lokasi masih dalam pengawasan aparat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Fakta-Fakta Terkait Konflik Lahan
- Penangkapan Arlan Dahrin terjadi pada 3 Januari 2026.
- Arlan diduga terlibat dalam dugaan pendudukan lahan kebun masyarakat.
- Aksi protes dilakukan oleh warga Desa Torete.
- Massa memblokir jalan di lokasi IUP PT RCP.
- Massa kemudian mendatangi Mapolsek Bungku Pesisir dan kantor PT RCP.
- Pembakaran terjadi di kantor PT RCP.
- Pihak perusahaan dan kepolisian belum memberikan keterangan resmi.
- Aparat sedang mengawasi situasi untuk mencegah eskalasi.
Bagikan ke:
