Pemangkasan Dana Desa Mengancam Program Pembangunan di Trenggalek
Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan untuk memangkas alokasi Dana Desa hingga 85 persen dari pagu yang sebelumnya ditetapkan. Keputusan ini menimbulkan keluhan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, karena khawatir akan menghambat pelaksanaan program pembangunan desa.
Ketua AKD Trenggalek, Puryono, menjelaskan bahwa rata-rata desa di Trenggalek sebelumnya menerima pagu Dana Desa sekitar Rp1 miliar per tahun. Namun, akibat pemangkasan tersebut, dana yang dapat dicairkan ke desa hanya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Pada 2025 hampir semua desa hanya bisa mencairkan Dana Desa dua termin. Sisanya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” ujar Puryono.
Menurutnya, pemangkasan Dana Desa dilakukan secara nasional untuk mendukung pembangunan gerai dan produk KDMP, dengan skema pinjaman permodalan desa yang nilainya berkisar antara Rp500 juta hingga Rp3 miliar. Pemotongan Dana Desa tersebut direncanakan berlangsung selama enam tahun sesuai tenor angsuran.
Puryono menegaskan bahwa pemerintah desa pada prinsipnya mendukung Program KDMP. Namun, desa juga memiliki kewajiban menjalankan program prioritas yang berasal dari usulan masyarakat melalui musyawarah desa.
“Desa setuju dengan KDMP, tetapi program hasil Musdes juga harus menjadi prioritas. Faktanya, banyak program tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa Dana Desa yang tersisa saat ini sebagian besar habis untuk membiayai program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan operasional posyandu. Akibatnya, hampir tidak ada lagi anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa.
“Dengan Dana Desa Rp200 juta sampai Rp300 juta praktis tidak ada ruang untuk pembangunan,” katanya.
AKD Trenggalek juga mencatat bahwa pada 2025 terdapat 41 desa yang sudah menjalankan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan diterapkan. Pemotongan Dana Desa di tengah pelaksanaan program tersebut menyebabkan sejumlah desa terjerat utang.
“Dana dipotong saat program sudah berjalan. Sementara Pendapatan Asli Desa tidak mungkin mencukupi untuk menutup kewajiban yang sudah terlanjur,” ucap Puryono.
Dia memastikan bahwa jika kebijakan pemangkasan Dana Desa tetap diberlakukan, maka banyak program desa yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) tidak dapat direalisasikan.
AKD Trenggalek berharap pemerintah pusat mengembalikan alokasi Dana Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari APBN.
“Kami berharap Dana Desa dikembalikan sesuai undang-undang dan tidak dipotong untuk program lain, karena dampaknya sangat merugikan desa,” ucap Puryono.
Dampak Pemangkasan Dana Desa terhadap Pembangunan Desa
Pemangkasan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap pembangunan di tingkat desa. Berikut beberapa konsekuensi yang muncul:
-
Kurangnya Anggaran untuk Infrastruktur
Dana Desa yang tersisa hanya cukup untuk membiayai program mandatori pemerintah, seperti penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. Hal ini membuat desa kesulitan dalam membangun infrastruktur yang menjadi prioritas. -
Program yang Tidak Terwujud
Banyak program yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran. Ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. -
Utang yang Menumpuk
Sejumlah desa terjerat utang karena Dana Desa dipotong saat program sudah berjalan. Pendapatan Asli Desa tidak mampu menutupi kewajiban yang telah terlanjur dibebankan. -
Kekhawatiran terhadap KDMP
Meskipun program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) didukung, kekhawatiran terhadap pengalihan Dana Desa untuk program ini tetap ada. Masyarakat khawatir program prioritas yang diusulkan lewat Musdes tidak terpenuhi.
Bagikan ke:
