Dalam beberapa waktu terakhir, isu tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh institusi TNI kembali menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyangkal tuduhan bahwa TNI sering melanggar HAM. Dalam pidatonya pada acara peresmian dapur makan bergizi gratis, Prabowo menyatakan bahwa jenderal-jenderal TNI selama ini sering dituduh sebagai pelaku pelanggaran HAM.
Menurut Prabowo, TNI tidak pernah melakukan pengeboman fasilitas publik sepanjang sejarahnya. Namun, Usman Hamid menilai bahwa pernyataan tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi. Ia menegaskan bahwa bantahan Prabowo tidak cukup kuat untuk menunjukkan fakta sejarah.
Usman menjelaskan bahwa ia telah menyiapkan berbagai argumen untuk menangkal narasi yang disampaikan oleh Prabowo. Argumen tersebut ia rangkum dalam sebuah presentasi yang dibawakan saat menjadi narasumber dalam diskusi tentang politisasi sejarah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Ia menyoroti bahwa dalam sistem peradilan militer, TNI tidak bisa diadili dalam peradilan umum dan selalu memiliki kemampuan untuk membela diri. Selain itu, struktur komando militer membuat lembaga TNI sulit dimintai pertanggungjawaban. Jika personel militer melakukan pelanggaran HAM atas perintah komandan, maka komandan itulah yang seharusnya menerima hukuman.
Untuk memastikan apakah suatu tindakan anggota TNI melanggar HAM atau tidak, Usman menyarankan adanya mekanisme pengadilan HAM. Ia menekankan bahwa sebagai kepala negara, Prabowo bersama DPR sebaiknya membentuk mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM sesuai dengan UU Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000.
Mekanisme tersebut dijalankan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional HAM. Selain itu, Prabowo juga bisa memerintahkan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi setiap dugaan pelanggaran HAM. Barulah setelah ada putusan pengadilan HAM, Prabowo bisa mengklaim apakah dugaan pelanggaran HAM benar-benar terbukti.
Usman menduga bahwa jika hanya klaim-klaim tanpa dasar, Prabowo sedang melakukan normalisasi pelanggaran HAM di masa lalu. Menurutnya, pernyataan Prabowo tersebut hanyalah bentuk pembelaan bagi aparat keamanan dan pertahanan yang melakukan pelanggaran HAM. Hal ini bisa menormalisasi tindakan pelanggaran HAM yang terjadi.
Sebagai ganti dari pembelaan yang tidak efektif, Usman menyarankan agar Prabowo memerintahkan pembentukan mekanisme hukum yang benar. Dalam mekanisme tersebut, termasuk investigasi efektif dan melibatkan publik terhadap segala dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat TNI.
Selain itu, Usman mencatat bahwa TNI pernah melakukan serangkaian pengeboman di wilayah Indonesia yang dikaitkan dengan kasus pelanggaran HAM. Contohnya adalah kasus bom BCA (1984), pengeboman di Timor Timur (1999), peledakan bom di berbagai gereja (Desember 2000), pengeboman di Papua (2001–2003), dan pengeboman di Aceh (2003–2004).
Aktivis 1998 ini juga menyebutkan sejumlah mama jenderal TNI yang terseret dugaan pelanggaran HAM saat Reformasi 98. Di antaranya purnawirawan jenderal TNI Wiranto yang saat itu menjadi Menteri Pertahanan dan Panglima ABRI, serta Prabowo Subianto sendiri yang kala itu menjadi Panglima Kostrad.
Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa institusi kepolisian dan tentara Indonesia kerap dituduh sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Ia mengatakan bahwa serangan dan tuduhan terhadap dua institusi keamanan dan pertahanan tersebut sudah berlangsung sejak lama. “TNI dulu, jenderal-jenderal kita yang paling hebat, jago, dimaki dituduh penjahat perang, melanggar HAM,” ujarnya dalam pidato di acara peresmian dan groundbreaking SPPG sekaligus Gudang Ketahanan Pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dia menegaskan bahwa ia tidak setuju dengan anggapan bahwa TNI sebagai pelanggar HAM. Menurut Prabowo, militer sepanjang sejarahnya tidak pernah melakukan pengeboman ke fasilitas-fasilitas publik. “Rasanya TNI tidak pernah mengebom rumah sakit. TNI tidak pernah mengebom panti asuhan, sekolah, gereja, atau masjid,” kata mantan Danjen Kopassus ini.
Bagikan ke:
