Penghentian Jatah Makan Bergizi Gratis untuk Dua Murid di Lampung Dinilai Melanggar Hak Anak
Penghentian jatah Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap dua murid di Pesawaran, Lampung, setelah orang tua mereka mengkritik pelaksanaan program tersebut di media sosial, dianggap sebagai bentuk perlakuan salah secara psikologis dan intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Dua murid tersebut adalah kakak beradik, masing-masing siswa kelas VI dan murid TK, yang tidak lagi memperoleh jatah MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program MBG Desa Trimulyo yang dikelola Yayasan Garanta.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa satuan pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Ia menyoroti bahwa kondisi ketika seorang anak kehilangan haknya sementara teman-temannya tetap menerima MBG dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius.
“Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis, serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Langgar Hak Anak dan Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan Hak Anak
Menurut laporan yang ada, dua anak tersebut tidak menerima MBG selama tiga hari. Arifah menilai tindakan tersebut melanggar hak anak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Ia menjelaskan bahwa program MBG merupakan program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak.
“Pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak, merupakan bentuk pelanggaran hak anak serta tidak dibenarkan secara etis maupun hukum,” katanya.
Bertentangan dengan Prinsip Sekolah Ramah Anak
Arifah menekankan bahwa tindakan penghentian MBG tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh ekosistem sekolah, termasuk pemangku kepentingan pendukung program seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan yang berprinsip ramah anak.
Ia juga menekankan bahwa kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi layanan publik MBG, dan tidak seharusnya dibalas dengan tindakan yang merugikan anak.

Minta Hak Anak Bisa Diberikan Kembali Tanpa Diskriminasi
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA daerah serta pihak sekolah, untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak tanpa diskriminasi. Selain itu, pendampingan psikologis akan diberikan apabila ditemukan dampak psikologis, serta dilakukan evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan penghentian layanan MBG tersebut.
Arifah juga mengimbau seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun pengelola program MBG, untuk selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan program pemerintah.

Bagikan ke:
