Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia
Penerapan KUHP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Hukum Pidana) dan KUHAP (Ketentuan Umum dan Prosedur Hukum Pidana) baru oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Jumat, 2 Januari 2026, menandai fase implementasi gelombang pembaruan sistem hukum pidana nasional. Peristiwa ini menjadi momen penting dalam peralihan besar dalam tata kelola penyidikan dan penegakan hukum.
Proses legislasi yang panjang serta persiapan administratif telah dilakukan secara nasional sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam memperkuat sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian telah mempersiapkan pedoman teknis penyidikan secara komprehensif. Pedoman tersebut disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Polisi Syahardiantono sebagai payung operasional pelaksanaan hukum materiil dan formil yang baru.
Menurut Trunoyudo, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum kini telah menyesuaikan prosedur kerja dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Penyesuaian ini mencakup pembaruan format administrasi penyidikan, mekanisme penanganan perkara, hingga tata kelola koordinasi lintas satuan.
Ia menegaskan bahwa implementasi aturan baru tidak hanya berlaku di tingkat pusat, melainkan dijalankan secara serentak di seluruh unit penegakan hukum Polri. Di antaranya Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor, dan Densus 88 yang kini menggunakan standar prosedural terbaru dalam proses penyidikan.
Proses Legislasi dan Persiapan Administratif
Perjalanan menuju fase implementasi ini dimulai sejak DPR RI mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025. Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas memastikan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP mulai 2 Januari 2026, sehingga hukum materiil dan formil dapat berjalan seimbang.
Supratman menekankan bahwa keberlakuan dua instrumen hukum tersebut sekaligus memberi kepastian dalam proses penegakan hukum nasional. Dengan kesiapan struktur hukum dan perangkat administratif, transisi diharapkan berlangsung sistematis tanpa mengganggu proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
Tujuan Reformasi Sistem Hukum
Penerapan KUHP dan KUHAP baru juga dipandang sebagai upaya modernisasi sistem keadilan pidana, termasuk harmonisasi regulasi dengan perkembangan sosial serta kebutuhan tata hukum kontemporer. Reformasi ini diharapkan menciptakan proses penyidikan yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel.
Polri kini menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara disiplin dan terstruktur. Melalui pedoman penyidikan yang telah diformalkan, aparat diharapkan mampu menjalankan kewenangan secara profesional sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dengan diberlakukannya perangkat hukum baru ini, Indonesia memasuki babak transformasi dalam praktik penegakan hukum, yang diharapkan membawa peningkatan kualitas keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Bagikan ke:
