Sidang Kasus Suap: Ariyanto Bakri Tersenyum Saat Disebut Wanprestasi
Di tengah sidang kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Ariyanto Bakri tampak tersenyum saat disebut wanprestasi oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Peristiwa ini terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (2/1/2026).
Pada sidang tersebut, saksi yang dihadirkan adalah Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menjadi saksi untuk empat terdakwa, yaitu:
- Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso
- Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri
- Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Junaidi Saibih
- Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri merupakan pasangan suami istri. Dalam kesaksian Wahyu, ia mengungkapkan bahwa ada transaksi uang USD 2 juta yang disimpan dalam dua koper. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke satu koper dan diserahkan kepada Arif Nuryanta melalui sopirnya.
Uang asing tersebut diketahui sebagai pelicin agar perkara korupsi migor korporasi divonis lepas. Saat itu, Wahyu mengaku pernah bertemu kembali dengan Ariyanto di rumahnya di Jakarta Utara. Pertemuan tersebut terjadi setelah penyerahan uang, di mana Ariyanto memastikan apakah uang tersebut sudah diterima oleh Arif Nuryanta atau belum.
Wahyu menyebutkan bahwa Ariyanto disebut wanprestasi oleh Arif Nuryanta. Mendengar hal itu, Ariyanto merespons dengan nada mencibir. “Pak Ariyanto bilang ‘itu sudah bagus hakim recehan saja diambil’,” kata Wahyu menirukan perkataan Ariyanto.
Ariyanto Bakri Menawarkan Rp 30 Miliar ke Arif Nuryanta
Dalam persidangan, Wahyu juga mengungkapkan bahwa Ariyanto Bakri menawarkan sejumlah uang senilai Rp 30 miliar kepada Arif Nuryanta untuk mengurus perkara korupsi minyak goreng terdakwa korporasi. Wahyu mengaku mengenal Ariyanto melalui komunitas motor pada tahun 2023.
Kemudian, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu di Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, Ariyanto menanyakan kedekatan Wahyu dengan Arif Nuryanta. “Pak Ariyanto minta tolong rencana mengajukan eksepsi (Perkara migor)” kata Wahyu dalam sidang.
Atas permintaan tersebut, Wahyu mengaku pernah bertemu tiga kali dengan Djuyamto selaku majelis hakim yang mengadili perkara migor. Dalam pertemuan tersebut, Wahyu memberikan sebuah dokumen dibungkus map dari Ariyanto kepada Djuyamto.
“Pertemuan ketiga Pak Dju menyampaikan bahwa ini (perkara) tidak bisa, tidak pernah eksepsi dikabul salam perkara Tipikor,” ungkap Wahyu. Ucapan Djuyamto tersebut kemudian disampaikan Wahyu kepada Ariyanto dalam sebuah pertemuan.
Setelah tiga bulan berselang, Ariyanto kembali datang ke rumah Wahyu. Ia meminta dipertemukan dengan Arif Nuryanta. Dalam persidangan disebutkan bahwa pertemuan antara Ariyanto dan Arif Nuryanta terjadi sebanyak lima kali. Pada pertemuan terakhir, Ariyanto menawarkan Rp 30 miliar ke Arif Nuryanta.
“Kita siapkan Rp 20 miliar,” kata Wahyu menirukan perkataan Ariyanto. Kemudian, saat itu Arif Nuryanta menyatakan dalam perkara Tipikor mengurangi dari tuntutan sudah bagus. “Okelah saya naikan jadi Rp 30 miliar,” kata Wahyu menirukan jawaban Ariyanto.
Dakwaan Marcella Santoso Dkk
Advokat Marcella Santoso CS didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp 40 miliar diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut diberikan Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap. Selanjutnya uang dibagikan Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap masing-masing sejumlah Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:
- Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bagikan ke:
