Pemprov Jabar Tetapkan WFH 100 Persen Setiap Hari Kamis Mulai Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/ WFH) secara penuh setiap hari Kamis untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan hasil dari uji coba yang dilakukan pada bulan November dan Desember 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa gubernur resmi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa sejak 2026, seluruh pegawai akan melakukan WFH 100 persen setiap hari Kamis. Namun, terdapat pengecualian bagi perangkat daerah yang memberikan layanan publik seperti rumah sakit dan sekolah.
“Kecuali perangkat daerah yang pelayanan publik, seperti di rumah sakit dan sekolah,” ujar Dedi, dikutip Selasa (6/1/2026).
Uji coba dua skema WFH di akhir 2025 lalu berhasil menekan biaya operasional hingga 20 persen. Hal ini menjadi alasan utama bagi gubernur untuk memutuskan menerapkan WFH 100 persen di setiap hari Kamis pada 2026.
“Rata-rata 20 persen. Lumayan mengurangi pengeluaran. Jadi itu, kenapa kemudian di 2026, gubernur langsung melakukan kebijakan untuk tiap hari Kamis,” jelasnya.
Meskipun demikian, Dedi menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) tetap harus melakukan pengukuran kinerja selama WFH berlangsung. Tujuannya adalah agar kinerja ASN tidak menjadi tidak efektif ketika bekerja dari rumah.
“Dari rencana target kerja, pengawasan sampai laporan,” tambahnya.
Efisiensi sebagai Alasan Utama
Dedi menyampaikan bahwa penetapan WFH setiap hari Kamis didasarkan pada simulasi yang dilakukan, yang menunjukkan bahwa hari Kamis lebih efisien dibandingkan hari lainnya.
Dengan begitu, aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif sejak Januari 2026.
“Kenapa enggak Senin atau Rabu, kalau melihat dari posisi itu sih kelihatannya kemarin itu Kamis relatif lebih efisien,” ujarnya.
Meski WFH diterapkan 100 persen setiap hari Kamis, Dedi menekankan bahwa kebijakan ini masih dinamis. Jika ada kondisi khusus, maka ASN dapat masuk bekerja di hari tersebut.
“Dinamis ya. Kebijakan yang ditetapkan, nanti defintifnya di keputusan gubernur tentang jam kerja perangkat daerah. Itu nanti melihat kebijakan dari pusat maupun efisiensi,” katanya.
Evaluasi dan Dampak Efisiensi
Diketahui bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai tahun 2026 sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang terbit akhir tahun 2025 lalu.
Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai, kecuali unit/bagian/tim kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar pelayanan dapat dilakukan secara optimal.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Nenden Tatin Maryati, menjelaskan bahwa setelah mereka melakukan evaluasi bersama perangkat daerah, pelaksanaan WFH lebih efektif ketika dilakukan satu hari penuh.
“Dampak efisiensi lebih signifikan karena penggunaan listrik dan sumberdaya lainnya sangat minim ketika para pegawai full WFH,” ungkap Nenden.
Bagikan ke:
