Penyidik Bareskrim Polri Menelusuri Aliran Dana dan Aset 20 Tersangka Judi Online
Penyidik Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana hingga aset dari 20 tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional. Penelusuran ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa koordinasi dengan PPATK bertujuan untuk mengetahui sejauh mana aliran dana yang terjadi serta ke mana saja arahnya. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan dengan menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam pencucian uang.
Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Hal ini menjadi komitmen Bareskrim Polri dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini.
Situs Judi Online Beroperasi Selama Setahun dengan Omzet Besar
Dalam kasus ini, ada empat situs judi online yang berhasil diungkap oleh jajaran Bareskrim Polri. Keempat situs tersebut telah beroperasi selama sekitar satu tahun terakhir dengan omzet yang sangat besar.
Menurut Wira, dugaan omzet sindikat judi online jaringan internasional ini mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini agar bisa memastikan semua pelaku terbukti dan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Blokir Ratusan Rekening Bank
Bareskrim Polri telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank terkait kasus ini. Rekening-rekening tersebut disita dari 20 tersangka yang memiliki inisial AE, PGV, RAB, SUM, SUI, ST, NW, AS, DTS, LLS, WT, A, AM, MA, RAK, NH, AA, AAM, MDCA, dan MRZ.
Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik atau pemodal mesin situs judi online.
Mereka mengelola empat situs judi online, yaitu T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Selain memblokir rekening, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, seperti komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum Indonesia. Pertama adalah Pasal 303 KUHP yang berkaitan dengan perjudian. Kedua, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menangani kasus judi online yang melibatkan jaringan internasional.
Bagikan ke:
