Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia
Kode Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kode Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026. Untuk memastikan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang baru, Polri telah menyiapkan panduan dan pedoman yang harus diikuti oleh seluruh unit terkait.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menyampaikan bahwa panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru telah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono. Hal ini menjadi dasar bagi proses hukum yang dilakukan oleh Polri.
”Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri, ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (2/1).
Pelaksanaan di Seluruh Unit Polri
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, panduan dan pedoman tersebut diterapkan mulai hari ini oleh seluruh unsur Polri yang memiliki fungsi penegakan hukum seperti Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipidkor, dan Densus 88 Antiteror.
”Per jam 00.01 hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tambah Trunoyudo.
Perubahan Bersejarah dalam Sistem Hukum
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Menurut dia, itu menjadi momentum sekaligus membuka babak baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
”Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan resmi.
Perubahan dari KUHAP Lama
Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945. Karena itu, perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Manfaat dan Tujuan KUHP dan KUHAP Baru
Adopsi KUHP dan KUHAP baru bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan sistem yang lebih modern, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan, adil, dan efisien. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan kejahatan yang semakin kompleks di era digital.
Beberapa perubahan penting termasuk peningkatan perlindungan hak-hak tersangka, penggunaan teknologi dalam penyidikan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Semua ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan hukum yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Tantangan dan Persiapan
Meskipun ada harapan besar, implementasi KUHP dan KUHAP baru tentu tidak lepas dari tantangan. Termasuk dalam hal penyesuaian SOP, pelatihan personel, dan koordinasi antar lembaga. Namun, dengan komitmen yang kuat dari pihak berwenang, diharapkan semua ini bisa diatasi secara efektif.
Bagikan ke:
