Penangkapan Jaringan Judi Online Internasional oleh Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan judi daring atau judi online (judol) yang beroperasi secara internasional di sejumlah wilayah Indonesia. Jaringan ini menggunakan nama situs seperti T6 hingga 1XBET, dan telah menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Dalam keterangan resmi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjalankan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Ia menekankan bahwa kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat.
Situs Judi Online yang Diungkap
Menurut Wira, situs judi online yang terbongkar antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak Agustus hingga Desember 2025.
Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat; Jakarta Selatan; Jakarta Timur; Jakarta Utara; hingga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, seperti komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
Blokir Rekening Bank dan Pengembangan Kasus
Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa jaringan judi online tersebut memperoleh omzet hingga ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Langkah Selanjutnya
Untuk langkah selanjutnya, penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.
Bagikan ke:
