Jakarta – DPR RI mendorong agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi bergantung pada kebijakan presiden, tapi juga dijamin melalui undang-undang. Usulan ini menguat seiring kekhawatiran program strategis tersebut terhenti atau berubah arah akibat pergantian pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini menilai, selama MBG hanya diatur melalui peraturan presiden atau peraturan pemerintah, keberlangsungannya masih rawan secara politik. Menurutnya, program pemenuhan gizi anak harus ditempatkan sebagai kebijakan negara, bukan sekedar program pemerintahan.
Hal itu disampaikan Yahya dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1). Ia menegaskan, DPR perlu mengambil peran lebih jauh untuk memastikan MBG memiliki landasan hukum yang mengikat lintas rezim.
Yahya menilai, tanpa payung undang-undang, kebijakan MBG berpotensi dihentikan, dikurangi, atau diubah prioritasnya oleh presiden berikutnya. Padahal, program tersebut menyangkut kepentingan jangka panjang pembangunan sumber daya manusia.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang mampu mempertahankan program makan bergizi selama puluhan hingga ratusan tahun karena ditopang regulasi kuat di level undang-undang. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan kebijakan sosial sangat ditentukan oleh desain legislasi, bukan hanya komitmen politik sesaat.
DPR, lanjut Yahya, mendorong agar regulasi MBG ditingkatkan secara formal menjadi undang-undang yang dibahas bersama pemerintah. Ia menegaskan, langkah tersebut akan menempatkan MBG sebagai program nasional yang wajib dijalankan negara, terlepas dari dinamika politik elektoral.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan dukungannya terhadap wacana penguatan payung hukum MBG. Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi dan pembiayaan jangka panjang.
Dadan menilai, penguatan regulasi di level undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan anggaran bagi pelaksanaan MBG, sekaligus memperkuat posisi negara dalam menjamin pemenuhan gizi anak sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Bagikan ke:
