Kritik terhadap Rencana Pengangkatan Pegawai MBG sebagai PPPK
Rencana pemerintah untuk mengangkat pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mendapat kritik dari guru pendidikan nonformal di Banyumas. Guru-guru yang mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sunan Kalijaga, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Selama ini, mereka tidak pernah dilirik pemerintah dan bahkan tidak pernah mendapatkan insentif. Meskipun telah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik nonformal, penghasilan mereka hanya di bawah Rp500 ribu per bulan. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap para guru swasta, guru PKBM, dan guru PAUD yang juga mengabdikan diri tanpa mendapatkan perlakuan yang layak.
Kondisi Guru Nonformal yang Memprihatinkan
Pendiri PKBM Sunan Kalijaga, Moh Kamali, menyampaikan bahwa wacana pengangkatan pegawai MBG sebagai PPPK melukai rasa keadilan. Ia menilai bahwa jika pegawai MBG dari proyek bisa diangkat jadi PPPK, itu benar-benar melukai keadilan.
Menurut Kamali, banyak guru swasta, guru PKBM, dan guru PAUD yang sudah bertahun-tahun mengabdi tetapi pendapatannya sangat rendah. Ada yang hanya menerima Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Di PKBM Sunan Kalijaga sendiri, terdapat 22 tenaga pengajar, dengan 14 orang di antaranya merupakan guru swasta. Mereka bekerja dengan dedikasi tinggi, namun kesejahteraannya jauh dari kata layak.
Honor Guru PAUD yang Terbatas
Kamali juga menyebut kondisi guru PAUD yang lebih memprihatinkan. Honor guru PAUD sebagian besar berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang penggunaannya sangat dibatasi. Dana BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 40 persen dari total anggaran. Jika dibagi ke semua guru, akhirnya tiap bulan mereka cuma dapat Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Namun, jumlah siswa di PKBM tidak selalu stabil. Ketika siswa banyak, honor bisa sedikit lebih besar. Tapi ketika jumlah siswa menurun, pendapatan guru ikut turun drastis. PKBM bisa memiliki siswa 800 sampai 1.000 orang, tapi tidak stabil. Hari ini banyak, besok bisa turun. Jadi penghasilan guru juga tidak pasti.
Perhatian Pemerintah yang Minim
Kamali menilai perhatian pemerintah terhadap guru swasta masih sangat minim, padahal sudah ada Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengamanatkan perlindungan dan kesejahteraan guru. Ia menilai bahwa amanat undang-undang tersebut tidak diperhatikan. Guru swasta, guru PKBM, dan guru PAUD kerjanya luar biasa, tapi pendapatannya di bawah garis merah. Ia merasa malu saat menceritakan kondisi ini.
Banyak guru swasta terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka nyambi buka warung, jualan online, atau ikut komunitas usaha. Karena, kalau hanya mengandalkan Rp300 ribu atau Rp400 ribu per bulan, tidak mungkin cukup untuk hidup.
Janji Insentif yang Tidak Terealisasi
Kamali juga menyentil janji insentif guru PAUD dari pemerintah daerah yang hingga kini belum terealisasi. Dulu, tahun 2014, sempat ada janji insentif Rp50 ribu per bulan dari Pemda untuk guru PAUD. Sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Senilai Rp50 ribu saja tidak jalan, ini potret kejamnya pemerintah terhadap relawan pendidikan.
Ia mengaku sudah pernah menyampaikan aspirasi ke DPRD dan instansi terkait, namun hingga kini belum ada kejelasan. Ia pernah ke dewan, tapi seperti harapan palsu. Tidak ada kejelasan. Insentif untuk guru swasta dan guru PKBM juga tidak ada dari pemerintah daerah.
Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Adil
Kamali berharap, ada pihak yang bisa menyuarakan aspirasi guru swasta kepada pemerintah pusat maupun daerah. Ia berharap, ada yang menyambung lidah mereka ke pemerintah. Kebijakan jangan egois, jangan hanya menyenangkan satu pihak. Guru swasta sudah lebih dari 10 tahun mengabdi tapi hari ini makan apa? Itu yang harus dipikirkan.
Bagikan ke:
