.CO.ID-JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026.
Hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan yang sangat tajam dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya mencapai 39 SPT.
DJP menganggap peningkatan ini sebagai indikasi bahwa penggunaan sistem Coretax semakin luas dan kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan lebih dini meningkat.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sejak awal tahun. Menurutnya, kepatuhan dini menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.
“Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam pernyataannya, Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” katanya.
Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan SPT pada awal 2026 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Rinciannya, 6.085 SPT disampaikan oleh Orang Pribadi Karyawan dan 1.498 SPT oleh Orang Pribadi Non Karyawan. Sementara itu, Wajib Pajak Badan melaporkan 574 SPT Badan IDR dan 3 SPT Badan USD.
Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem tersebut.
Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” imbuh Rosmauli.
Faktor-Faktor yang Mendorong Peningkatan Pelaporan SPT
Beberapa faktor yang mendorong peningkatan pelaporan SPT Tahunan antara lain:
- Kesadaran Wajib Pajak: Semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kewajiban pajak secara mandiri dan tepat waktu.
- Kemudahan Akses: Sistem Coretax yang mudah diakses dan ramah pengguna memungkinkan Wajib Pajak melakukan pelaporan tanpa kesulitan.
- Promosi dan Edukasi: DJP gencar melakukan promosi dan edukasi tentang manfaat serta cara penggunaan sistem Coretax kepada masyarakat.
Peran DJP dalam Mendukung Peningkatan Kesadaran
DJP terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Pelatihan dan Bimbingan: DJP memberikan pelatihan dan bimbingan kepada Wajib Pajak, terutama yang baru menggunakan sistem Coretax.
- Kemitraan dengan Pihak Terkait: DJP bekerja sama dengan lembaga dan organisasi untuk memperluas jangkauan edukasi pajak.
- Peningkatan Layanan: DJP terus meningkatkan kualitas layanan dan dukungan teknis agar Wajib Pajak merasa nyaman dalam menggunakan sistem Coretax.
Tantangan dan Langkah Ke depan
Meski terdapat peningkatan yang signifikan, DJP masih menghadapi beberapa tantangan dalam upaya meningkatkan partisipasi Wajib Pajak. Tantangan utama meliputi:
- Keterbatasan Akses Internet: Masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan akses internet, terutama di daerah terpencil.
- Kurangnya Pemahaman: Beberapa Wajib Pajak belum sepenuhnya memahami prosedur dan manfaat dari pelaporan SPT melalui sistem Coretax.
- Perbedaan Tingkat Pendidikan: Perbedaan tingkat pendidikan dan pemahaman teknologi antar Wajib Pajak memengaruhi tingkat partisipasi.
Untuk menghadapi tantangan ini, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan inovasi dan strategi dalam memperluas partisipasi Wajib Pajak. Dengan kerja sama yang baik antara DJP dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Bagikan ke:
