JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi daring yang beroperasi secara internasional di Indonesia. Jaringan ini menggunakan situs-situs seperti T6.com, WE88, PWC, dan 1XBET untuk menjalankan kegiatannya. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di beberapa wilayah, termasuk Pamekasan, Tangerang, Jakarta, dan Cianjur.
“Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya, di Jakarta, Jumat (2/1).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Dalam prosesnya, puluhan tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam jaringan tersebut.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Wira Satya.
Barang bukti yang disita antara lain komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, dokumen perusahaan, kendaraan, serta ratusan rekening koran. Berdasarkan penyidikan sementara, jaringan ini diduga memiliki omset hingga ratusan miliar rupiah dalam setahun.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira Satya.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan forensik digital, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Penyidik
- Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap semua tersangka yang ditangkap.
- Memastikan bahwa aliran dana dari jaringan tersebut dapat dilacak dan dianalisis.
- Mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk mendukung proses penyidikan.
- Melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti PPATK dan Kominfo.
Barang Bukti yang Disita
- Komputer dan laptop
- Ponsel
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Dokumen perusahaan
- Kendaraan
- Ratusan rekening koran
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
- Pasal 303 KUHP: Terkait perjudian ilegal.
- UU ITE: Untuk kejahatan terkait teknologi informasi.
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang: Untuk tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan tersebut.
Tindakan Lanjutan
- Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta.
- Pemeriksaan forensik digital akan dilakukan untuk menelusuri data dan transaksi yang terkait.
- Koordinasi dengan lembaga pemerintah dan instansi terkait akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Bagikan ke:
