Penyebab Polisi Mudah Terjerat Kasus Narkoba
Kasus narkoba yang menimpa Kapolres Bima Kota Non-aktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang menilai gaya hidup hedon dan hasrat untuk menumpuk kekayaan bisa menjadi pemicu polisi mudah terlibat dalam kasus narkoba.
Menurut Sugeng, polisi yang tergiur pada kekayaan cenderung memiliki keinginan untuk hidup secara materialis dan hedon. Hal ini membuat mereka rentan terjerumus dalam tindakan ilegal seperti penggunaan atau peredaran narkoba.
“Apabila menyangkut polisi yang kemudian sangat tergiur pada kekayaan, kemudian mau menumpuk harta dan materialis atau hedon, pasti mudah terjerat (kasus narkoba),” ujar Sugeng dalam wawancara Jumat (13/2/2026).
Dalam kasus narkoba, jumlah uang yang melibatkan bisa sangat besar. Misalnya, satu gram sabu saja bisa dijual dengan harga jutaan rupiah. Hal ini membuat beberapa oknum polisi nekat melakukan tindakan yang tidak etis demi mendapatkan keuntungan finansial.
Kesulitan Mengungkap Kasus Narkoba yang Melibatkan Polisi
Sugeng juga menyampaikan bahwa kasus narkoba yang melibatkan polisi biasanya sulit dibongkar. Hal ini karena adanya keterlibatan anggota kepolisian sendiri, sehingga para bandar narkoba merasa dilindungi.
“Ini hanya akan terbuka jika ada informasi orang dalam, termasuk bandar narkoba itu sendiri. Atau, orang-orang di kepolisian itu sendiri,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, Sugeng menilai bahwa terbongkarnya kasus narkoba di Polres Bima Kota merupakan tindakan tegas terhadap Polri. Namun, ia tetap mengingatkan bahwa penyelesaian akar masalah belum sepenuhnya tercapai.
Solusi yang Dicetuskan oleh IPW
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Sugeng mengimbau agar Polri rutin melakukan rotasi jabatan di sektor pemberantasan narkoba. Ia menekankan bahwa posisi Kasat Narkoba tidak boleh terlalu lama ditempati oleh seseorang.
“Kasat narkoba ini harus dirotasi, tidak boleh terlalu lama menempati jabatannya dan dirotasi berpindah-pindah. Karena, kalau di satu daerah, dia terlalu lama berada di satu titik, potensi dia tercemar, dipengaruhi oleh bandar akan terjadi,” imbuh Sugeng.
Kronologi Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan koper berisi barang bukti narkoba. Koper tersebut ditemukan setelah AKBP Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB.
“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi Narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa koper tersebut diketahui disimpan di kediaman seorang polisi wanita (Polwan) Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Selanjutnya, penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Setelah diperiksa, di dalam koper ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana (istri AKBP Didik) dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026.
Bagikan ke:
