JAKARTA,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan standar pelayanan melalui layanan telepon darurat 110. Layanan ini dirancang sebagai pusat panggilan (contact center) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia secara gratis.
Layanan 110 diluncurkan oleh Polri sebagai bagian dari upaya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026), Sigit menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki standar layanan tersebut.
Menurutnya, layanan 110 telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu peningkatan yang dilakukan adalah waktu respons terhadap panggilan telepon. Layanan ini memberikan waktu 10 detik bagi petugas untuk mengangkat panggilan. Jika dalam waktu tersebut tidak diangkat, panggilan akan dialihkan ke jajaran tingkat atas.
“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka panggilan akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari polsek, polres, polda hingga Mabes Polri,” ujarnya.
Selain itu, Polri juga menetapkan batas waktu respons cepat untuk tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Waktu yang ditentukan adalah 10 menit. Hal ini sesuai dengan standar PBB terkait quick response dalam layanan darurat kepolisian.
Sigit menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan integrasi dengan berbagai instansi lain. Beberapa institusi yang terlibat antara lain Damkar (Damprat), RSUD, ojek online, serta hotline DPR RI. Integrasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai situasi darurat.
“Kami melakukan integrasi dengan Damkar, RSUD, hotline DPR RI dan ke depan kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut,” tegasnya.
Beberapa langkah yang diambil oleh Polri mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan darurat. Dengan pengaturan waktu respons dan integrasi dengan instansi lain, layanan 110 diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif dan cepat kepada masyarakat.
Adapun rencana ke depan, Polri akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap layanan 110. Hal ini dilakukan agar layanan tersebut tetap relevan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat.
Dengan peningkatan standar layanan dan kolaborasi lintas sektor, Polri berharap mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat.
Bagikan ke:
