Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menegaskan Kedudukan Polri di Bawah Koordinasi Presiden
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa idealnya posisi Polri tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden. Hal ini menjadi jawaban atas adanya usulan agar kedudukan Polri dialihkan ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, penting bagi Polri untuk tetap berada di bawah koordinasi Presiden agar tugas dan kinerjanya tetap efektif dan efisien.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin (26/1/2026), Kapolri menjelaskan bahwa dengan luasan geografis Indonesia yang mencakup 17.380 pulau, posisi Polri sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden akan memastikan pelaksanaan tugas lebih maksimal dan fleksibel.
Sejarah dan Mandat Polri Pasca-Reformasi
Setelah reformasi, Polri terpisah dari TNI. Pada masa ini, Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme kerja. Tujuannya adalah mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi polisi sipil yang profesional dan bertanggung jawab.
Hal ini sesuai dengan mandat dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Sesuai dengan mandat reformasi tahun 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.
Selain itu, TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Doktrin Polri yang Berbeda dengan TNI
Menurut Kapolri, Polri memiliki doktrin “to serve and protect” dengan konsep Tata Tentrem Kerta Raharja. Doktrin ini berbeda dengan TNI yang memiliki peran utama dalam pertahanan negara. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat.
“Polri bukan untuk membunuh dan merusak. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” ujarnya.
Pentingnya Konsistensi Posisi Polri
Kapolri menegaskan bahwa dengan kondisi saat ini, posisi Polri yang berada di bawah Presiden sangat ideal. Ia menilai bahwa hal ini akan memperkuat kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
RUU Polri dan Jabatan Sipil
Selain itu, Kapolri juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, pihaknya ingin memastikan bahwa polisi dapat duduk di jabatan sipil. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kesimpulan
Dengan penekanan pada posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden, Kapolri menegaskan bahwa hal ini menjadi dasar untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas. Selain itu, doktrin dan tujuan Polri yang berbeda dengan TNI juga menjadi faktor penting dalam mempertahankan posisi yang ideal.
Bagikan ke:
