JAKARTA — Pemerintah berupaya memaksimalkan potensi perhutanan sosial dengan menerapkan pola agroforestri. Pendekatan ini menggabungkan kegiatan pertanian dan kehutanan dalam satu kawasan, yang bertujuan meningkatkan produksi pangan sekaligus menjaga keberlanjutan hutan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan bahwa agroforestri menjadi salah satu kebijakan utama yang sedang dikembangkan oleh pemerintah. Skema ini tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi serta memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional, kami mendorong beberapa skema kebijakan seperti optimalisasi perhutanan sosial dengan pola agroforestri,” ujar Rohmat dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan bahwa perhutanan sosial memiliki peran penting dalam menopang ketahanan pangan yang berbasis masyarakat. Optimalisasi kawasan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan adil.
Selain agroforestri, Kementerian Kehutanan juga mengoptimalkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan melalui pola multiusaha kehutanan. Pola ini membuat kawasan hutan lebih produktif, bernilai ekonomi tinggi, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.
Pemerintah juga fokus pada pengelolaan kawasan hutan bertutupan lahan rendah melalui Kebijakan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan sebagai opsi pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.
Perhutanan sosial ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029 melalui program ketahanan pangan berbasis masyarakat. Target pengembangan mencapai sekitar 1,1 juta hektare secara nasional.
Target tersebut tersebar di 36 provinsi, 324 kabupaten/kota, dan lebih dari tiga ribu desa dengan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan.
Selama sembilan tahun terakhir, Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan pemanfaatan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare kepada kelompok tani hutan dan kelompok usaha perhutanan sosial.
Program ini menjangkau sekitar 1,4 juta kepala keluarga di berbagai wilayah Indonesia dan mendorong peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi.
Melalui perhutanan sosial, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola hutan dengan pola agroforestri, silvopastura, dan agro-silvofishery secara berkelanjutan.
“Pendekatan ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan dan energi tetapi juga berkontribusi pada pemulihan ekosistem dan pengurangan kemiskinan di sekitar kawasan hutan,” kata Rohmat.
Bagikan ke:
