Manuskrip, — Ibadah kurban punya sejarah panjang yang bisa kita telusuri langsung dari kisah dua anak Nabi Adam As. Kisah dalam Al‑Maidah ayat 27 menyebutkan bahwa Allah menerima kurban Habil karena keikhlasannya, sedangkan Allah menolak kurban Qabil karena ia tidak bertakwa. Sebuah pelajaran bahwa kurban tidak hanya urusan mempersembahkan dan menyembelih hewan belaka.
Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al‑Misbah, menyoroti bahwa peristiwa Habil dan Qabil menandai pesan moral dan anjuran berkurban sebagai simbol taqarrub (pendekatan diri), yang kemudian umat Islam warisi melalui kisah Nabi Ibrahim As.
Setelah kisah awal itu, Islam mempertegaskan pentingnya kurban melalui firman Allah SWT dalam surat Al‑Kautsar:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Q.S. Al‑Kautsar: 2-3)
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini sebagai seruan untuk berkurban.
Jadi, meski banyak yang mengenal kurban lewat kisah Nabi Ibrahim dan Ismail, ternyata bentuk awal ibadah ini sudah lebih dulu lahir dari kisah Habil dan Qabil. Dengan memahami sejarah singkat ini, kita bisa lebih menghargai dimensi spiritual dan sosial dari arti berkurban.
Perintah kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih Ismail adalah momen agung yang menguji ketakwaannya secara langsung. Nabi Ibrahim menunjukkan keimanan luar biasa ketika diuji untuk mengorbankan putranya. Namun Allah, dengan rahmat-Nya mengganti pengorbanan itu dengan seekor kibas besar dan gemuk. Pelajaran ini menekankan keikhlasan dan kepatuhan total pada perintah Allah SWT.
Tradisi dan anjuran berkurban berkembang menjadi salah satu warisan syariat penting dalam kehidupan umat Islam. Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah kurban sebagai bentuk syukur, mendekatkan diri kepada Allah, mengikis sifat kikir, sekaligus berbagi kebahagiaan sesama dengan menumbuhkan kepedulian sosial.
Meski sudah menjadi tradisi, ibadah kurban memiliki tuntunan dan aturan yang harus dipahami dengan baik, agar Allah SWT menerima ibadah kurban kita. Kita sering lupa memahami esensi berkurban itu sendiri. Apa syarat dan aturan untuk berkurban? Bagaimana dalil Al-Qur’an mengaturnya? Kita juga perlu tahu hewan apa saja yang boleh dikurbankan menurut syariat.
Nggak sedikit juga yang mengira semua kambing atau sapi otomatis boleh jadi kurban, padahal ada aturan usia, kesehatan, serta kondisi fisik yang harus diperhatikan. Supaya kurban nggak cuma jadi simbolik atau formalitas tahunan, penting banget untuk memahami dasarnya secara benar.
Kalau kamu berencana ikut berkurban, ada baiknya cek dulu semua syaratnya. Jangan asal beli hewan kurban cuma karena harganya cocok. Pastikan juga kamu tahu dasar-dasar hukumnya, supaya niat berkurbanmu benar dan diterima Allah.
Pengertian Kurban
Apa itu kurban? Banyak yang menganggapnya cuma menyembelih hewan saat hari raya Idul Adha. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisān al-‘Arab (juz 1, h. 662), kata “kurban” berasal dari akar kata Arab “qaraba – yaqrabu – qurbanan” yang berarti mendekatkan diri.
Nah, kalau kita lihat dari sisi syariat Islam, kurban punya definisi yang lebih spesifik. Para ulama mendefinisikan kurban sebagai penyembelihan hewan tertentu pada waktu tertentu, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari sini saja sudah terlihat bahwa inti dari kurban adalah usaha kita mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus mempererat hubungan horizontal sesama manusia.
Melalui kurban, kita tidak hanya berbagi daging, tapi juga menebarkan kebahagiaan, mempererat tali silaturahmi, dan menumbuhkan rasa empati. Kurban mengajak kita berbagi rezeki secara langsung kepada orang-orang yang membutuhkan. Jadi, saat kita berkurban, kita nggak cuma menjalankan perintah agama, tapi juga memberi dampak positif yang nyata buat lingkungan sekitar.
Memahami definisi berkurban itu penting, dengan landasan yang benar, kita bisa menjalankan anjuran berkurban sesuai syariat dan niat yang jelas. Pastikan kamu tahu syarat hewan kurban dan kapan kamu harus menyembelihnya, agar ibadah kurbanmu benar-benar bermakna.
Aturan dan Syarat Kurban Menurut Islam
Niat berkurban saja tidak cukup. Islam menetapkan aturan dan syarat tertentu agar ibadah kurban sah dan diterima. Supaya kurban tidak sekadar formalitas tahunan, kita perlu memahami dasar hukumnya secara menyeluruh. Simak uraiannya di bawah ini!
1. Waktu Penyembelihan
Islam menetapkan waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijah hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijah. Jika seseorang menyembelih hewannya sebelum salat Id, maka penyembelihan itu tidak termasuk kurban. Hal ini merujuk pada hadits riwayat Bukhari no. 5123, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa menyembelih sebelum salat (Id), hendaknya ia mengulangi lagi.”
Hadits ini muncul dalam konteks seseorang yang menyembelih lebih awal demi berbagi dengan tetangganya. Nabi memang memberi keringanan khusus padanya, tapi tidak menjadikannya ketentuan umum.
Waktu sangat menentukan sah tidaknya kurban. Meskipun hewan sudah sesuai dan niatnya tulus, kalau penyembelihannya melenceng dari ketentuan waktu, maka ibadah itu tidak tercatat sebagai kurban.
Karena itu, pastikan kamu menyembelih setelah salat Id dan sebelum 13 Dzulhijah berakhir. Jangan sampai niat baikmu gugur hanya karena salah waktu menunaikan ibadah kurban.
2. Syarat Orang yang Berkurban
Tidak semua orang wajib berkurban. Islam memberikan kriteria jelas bagi siapa saja yang layak melakukannya. Siapa saja yang wajib melaksanakan anjuran berkurban?
Dalam ajaran Islam, ulama sepakat bahwa ibadah kurban ditujukan bagi Muslim yang baligh, berakal, dan memiliki kemampuan finansial.
Kemampuan di sini tidak berarti harus kaya raya, melainkan memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungan wajib, seperti makanan, tempat tinggal, dan nafkah keluarga.
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menganggap kurban sebagai ibadah sunnah muakkadah, yaitu amalan yang sangat dianjurkan dan tidak seharusnya ditinggalkan bagi mereka yang mampu. Sementara itu, ulama Mazhab Hanafi berpandangan bahwa kurban menjadi wajib bagi Muslim yang memiliki kecukupan harta, setara dengan syarat wajib zakat fitrah.
Pandangan-pandangan tersebut menunjukkan bahwa syarat utama bukan terletak pada status sosial atau seberapa besar penghasilan seseorang, tapi pada ada atau tidaknya kelonggaran dalam keuangan.
Kalau kamu masih bisa membeli hewan kurban tanpa mengorbankan kebutuhan pokok keluargamu, kamu sudah termasuk golongan yang dianjurkan (bahkan diwajibkan menurut sebagian ulama) untuk berkurban.
Jadi, sebelum memutuskan berkurban, cobalah evaluasi keuanganmu. Apakah kamu sudah menyelesaikan kebutuhan dasar rumah tangga? Apakah masih ada dana yang bisa dialokasikan untuk membeli hewan kurban?
3. Cara Penyembelihan
Dalam Islam, tata cara menyembelih hewan kurban juga mempunyai aturannya. Penyembelihnya harus seorang Muslim, berakal sehat, dan tahu cara menyembelih sesuai tuntunan syariat.
Pertama, pisau yang digunakan harus tajam agar hewan tidak kesakitan dan prosesnya berlangsung cepat. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim no. 1955)
Kedua, hal yang wajib dilakukan adalah menyebut nama Allah sebelum menyembelih. Ucapkan “Bismillah, Allahu Akbar” sebelum pisau menyentuh leher hewan. Menurut banyak ulama, menyembelih tanpa menyebut nama Allah akan membuat sembelihan itu tidak sah sebagai kurban, walaupun hewannya sehat dan syarat lain sudah terpenuhi. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S. Al-An’am ayat 121:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya (perbuatan itu) adalah suatu kefasikan.”
Penyembelihan yang sah juga harus memutus tiga saluran utama di leher, saluran pernapasan (trakea), saluran makanan (esofagus), dan dua urat nadi. Prosesnya dilakukan dengan satu gerakan tegas, tanpa menyiksa atau menyembelih secara bertahap. Hewan tidak boleh disembelih dalam kondisi disiksa, dipukul, atau ditakuti secara berlebihan.
Penting juga untuk dicatat, penyembelih non-Muslim tidak sah melakukan kurban untuk Muslim. Hal ini berbeda dengan kasus daging halal dari Ahlul Kitab dalam konteks makanan umum. Dalam ibadah kurban, unsur niat dan keabsahan pelaku sangat krusial. Ibadah hanya sah jika semua unsur, termasuk penyembelih, sesuai syariat.
Kalau kamu berencana menyerahkan hewan ke panitia kurban, pastikan panitia tersebut paham betul syarat penyembelihan ini. Jangan ragu untuk bertanya siapa yang menyembelih, dan bagaimana prosesnya.
Menjaga proses ini berarti menjaga keabsahan ibadah kurbanmu. Jangan anggap remeh, karena satu kesalahan bisa membatalkan seluruh niat baikmu. Jadi, pastikan semuanya sesuai dengan anjuran berkurban, agar kurbanmu diterima dan berdampak, baik secara spiritual maupun sosial.
Kita perlu menaati seluruh aturan ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Islam mengajarkan kita untuk tidak asal-asalan dalam menyembelih. Kalau kamu berencana berkurban, jangan tunda untuk belajar lebih lanjut. Pilih hewan yang sesuai syariat, pastikan waktunya tepat, dan laksanakan dengan niat yang tulus. Dengan memahami aturan ini, kamu bisa menjalankan kurban secara sah, sesuai tuntunan, dan tidak sia-sia.
Dalil tentang Berkurban dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an tidak hanya menyebut kurban sebagai tradisi ibadah, tetapi juga menempatkannya dalam beberapa konteks yang berbeda, yakni sebagai syariat umat terdahulu, praktik sosial keagamaan, dan bukti ketakwaan. Untuk memahami posisi kurban dalam ajaran Islam, mari kita telusuri ayat-ayat Al-Qur’an tentang kurban.
1. Kurban sebagai Ibadah yang Dianjurkan
Surat Al-Kautsar ayat 2 memuat anjuran eksplisit untuk berkurban:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan bentuk syukur Rasulullah atas nikmat besar dari Allah, dengan dua ibadah utama, yaitu salat dan kurban. Keduanya diperintahkan secara sejajar sebagai bentuk penghambaan yang murni hanya kepada Allah, bukan kepada berhala atau simbol syirik seperti yang dilakukan kaum musyrik.
Para ulama salaf seperti Ibnu Abbas, Mujahid, dan Qatadah juga menegaskan bahwa kata “wan-har” dalam ayat ini merujuk langsung pada penyembelihan hewan kurban. Sedangkan Abu Ja’far Ath-Thabari menekankan pentingnya ikhlas dalam dua ibadah ini sebagai bentuk penegasan tauhid.
Kita bisa menyimpulkan bahwa berkurban ialah ibadah tauhidiah yang memiliki dasar hukum yang kuat.
2. Kurban sebagai Syariat Umat Sebelumnya
Ibadah kurban tidak hanya disyariatkan dalam Islam, tetapi juga diwariskan oleh umat-umat terdahulu. Dalam Surat Al-Hajj ayat 34, Allah menegaskan:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)
Ibnu Katsir menafsirkan bahwa penyembelihan dengan menyebut nama Allah telah menjadi bagian dari seluruh agama samawi. Nabi Ibrahim AS disebut sebagai tokoh utama dalam sejarah kurban, dan Rasulullah SAW meneruskannya sebagai sunnah abadi.
Surat Ali Imran ayat 183 juga menambahkan sisi sejarah lain dari tradisi kurban:
“(Yaitu) orang-orang (Yahudi) yang mengatakan: “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kami, supaya kami jangan beriman kepada seseorang rasul, sebelum dia mendatangkan kepada kami korban yang dimakan api”. Katakanlah: “Sesungguhnya telah datang kepada kamu beberapa orang rasul sebelumku membawa keterangan-keterangan yang nyata dan membawa apa yang kamu sebutkan, maka mengapa kamu membunuh mereka jika kamu adalah orang-orang yang benar”. (QS. Ali Imran: 183)
Ayat ini merujuk pada Bani Israil yang tidak mau beriman kecuali jika seorang Rasul menunjukkan mukjizat berupa kurban yang dimakan api dari langit. Tafsir Al-Madinah menjelaskan bahwa permintaan itu hanyalah dalih penolakan. Meski sudah melihat mukjizat nyata, mereka tetap mendustakan dan bahkan membunuh para Rasul.
Dari dua ayat di atas kita memahami, kurban adalah bagian dari syariat Illahi lintas generasi. Anjuran berkurban adalah syariat Nabi Muhammad SAW dan warisan kenabian yang mengajarkan ketaatan.
3. Kurban sebagai Ukuran Ketakwaan
Banyak orang masih menilai ibadah kurban dari ukuran hewan, harga, atau seberapa banyak daging yang dibagikan. Padahal Al-Qur’an menegaskan bahwa nilai kurban tidak terletak pada bentuk luarnya, tetapi pada batinnya, yakni ketakwaan pelakunya. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Hajj ayat 37:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. …” (QS. Al-Hajj: 37)
Menurut Tafsir Ibnu Katsir (ringkasan oleh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir, Univ. Islam Madinah), ayat ini turun sebagai kritik terhadap praktik jahiliyah, saat mereka mempersembahkan daging dan darah kepada berhala. Allah menegaskan bahwa Dia tidak membutuhkan persembahan fisik, karena Dia Maha Kaya dan tidak bergantung pada makhluk. Yang diterima oleh Allah hanyalah ketulusan, keikhlasan, dan ketaatan orang yang berkurban.
Artinya berkurban adalah momen refleksi iman, sebuah ujian untuk melihat sejauh mana kita tulus, patuh, dan sadar bahwa setiap rezeki yang kita punya adalah titipan Allah.
Sebaliknya, Al-Qur’an mencela bentuk “pengorbanan” yang menyimpang dari prinsip tauhid. Dalam Surat Al-Maidah ayat 90, Allah mengingatkan:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Menurut Tafsir Al-Mukhtashar, kalimat “berkurban untuk berhala” merujuk pada praktik kaum musyrik yang menyembelih hewan di hadapan batu atau simbol sesembahan mereka, lalu meyakininya sebagai bentuk penghormatan dan sumber keberuntungan. Perbuatan ini dicap sebagai dosa dan tipu daya setan.
Dari dua ayat ini, kita memahami bahwa kurban tidak otomatis bernilai ibadah. Kurban hanya sah dan diterima jika dilakukan atas dasar takwa, ikhlas karena Allah, dan jauh dari niat duniawi atau syirik. Maka, sebelum memotong hewan, sebaiknya kita potong dulu ambisi pamrih dalam hati.
4. Kurban dalam Konteks Haji dan Keamanan
Kurban tidak hanya relevan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, tetapi juga menjadi elemen penting dalam ibadah haji. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 196, Allah menjelaskan mekanisme kurban sebagai solusi ketika jamaah haji mengalami hambatan fisik atau kondisi tertentu (muhshar):
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna …” (QS. Al-Baqarah: 196)
Menurut Tafsir Al-Muyassar, ayat ini menegaskan bahwa siapa pun yang terhalang dari menyempurnakan manasik, wajib menyembelih hewan kurban sebagai kompensasi. Kurban menjadi bentuk penebus kekurangan sekaligus penyambung rangkaian ibadah. Bila tidak mampu, maka fidyah dalam bentuk puasa atau sedekah bisa dilakukan sebagai gantinya.
Lebih jauh, kurban dalam konteks haji juga terhubung dengan dinamika politik dan keamanan. Dalam Surat Al-Fath ayat 25, Al-Qur’an mengisahkan bagaimana kaum musyrik menghalangi Rasulullah SAW dan para sahabat untuk memasuki Makkah dan menyampaikan hewan kurban mereka:
“Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan korban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. …” (QS. Al-Fath: 25)
Tafsir Al-Mukhtashar menyebut bahwa penghalangan itu bukan hanya tindakan fisik, tapi juga bentuk penindasan terhadap hak ibadah dan akses ke tempat suci. Allah menunda izin masuk ke Makkah demi melindungi orang-orang mukmin di dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa kurban tidak bisa dipisahkan dari isu kemanusiaan, hak beragama, dan strategi syariat dalam menjaga keselamatan umat.
Kaitan kurban dengan disiplin hukum dalam ibadah haji juga terlihat dalam Surat Al-Maidah ayat 95. Di situ, Allah menetapkan kurban sebagai sanksi terhadap pelanggaran ihram, khususnya karena memburu binatang darat:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, …” (QS. Al-Maidah: 95)
Dalam Tafsir Al-Muyassar, dijelaskan bahwa siapa pun yang sengaja membunuh binatang saat ihram wajib mengganti dengan kurban atau makanan yang nilainya setara, atau berpuasa. Tujuan dari ketentuan ini adalah agar pelanggar merasakan konsekuensi dan tidak mengulanginya.
Tiga ayat ini memperlihatkan bahwa kurban dalam konteks haji memiliki fungsi spiritual, hukum, dan bahkan perlindungan sosial. Kurban menjadi instrumen syariat yang menjaga kehormatan ibadah dan mencerminkan keadilan Allah. Maka, siapa pun yang ingin menunaikan kurban dalam haji harus memahami untuk menjaga adab, tanggung jawab, dan kepatuhan.
5. Kurban sebagai Bagian dari Syiar Allah
Dalam Al-Qur’an, kurban tidak hanya dimaknai sebagai ibadah perseorangan, tapi juga sebagai bagian dari syiar Allah yang wajib dihormati oleh umat Islam. Dalam Surat Al-Maidah ayat 2, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya …” (QS. Al-Maidah: 2)
Menurut Tafsir Hidayatul Insan, syiar-syiar Allah di ayat ini mencakup berbagai ibadah yang berkaitan dengan haji, termasuk hewan kurban “al-hady” binatang yang diberi kalung tanda “qalaid” sebagai simbol bahwa ia diperuntukkan untuk mendekatkan diri kepada Allah di Tanah Haram.
Allah melarang keras menghalangi, meremehkan, apalagi merusak penghormatan terhadap ibadah-ibadah ini. Kurban dalam konteks ini menjadi rambu-rambu agama yang tak boleh dilanggar, sekaligus bagian dari menjaga kekhusyukan tanah suci dan kemurnian tauhid.
Surat Al-Maidah ayat 97 menguatkan bahwa kurban “hadyu” dan tanda pengenal “qalaid” merupakan bagian dari sistem kesucian yang Allah tetapkan bersama ka’bah dan bulan-bulan haram:
“Allah telah menjadikan ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-yu (hewan kurban), qalaid (hewan kurban yang diberi kalung). (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 97)
Dalam Tafsir Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa hadyu dan qalaid adalah untuk menegaskan kesucian ibadah haji dan penghormatan terhadap tempat suci. Hewan kurban yang dijadikan hadyu, serta tanda (kalung) sebagai penanda tujuan ibadahnya, merupakan bentuk nyata dari pengagungan terhadap Allah dan tuntunan Nabi Ibrahim AS.
Dengan demikian, kurban tidak hanya ibadah yang dianjurkan personal, tapi juga bagian dari identitas kolektif umat. Memuliakannya berarti ikut mensyiarkan Islam dan menyatukan umat dalam ketundukan kepada Allah.
6. Pesan Moralitas dari Kisah Habil dan Qabil
Dalam Surat Al-Maidah ayat 27, Allah mengisahkan dua anak Nabi Adam AS, Habil dan Qabil yang sama-sama mempersembahkan hewan kurban:
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)
Menurut Tafsir as-Sa’di, kisah ini bukan sekadar narasi historis, tetapi pelajaran nyata tentang ketulusan, kecemburuan, dan moralitas dalam ibadah. Habil dan Qabil sama-sama berkurban, tapi hanya satu yang diterima, yaitu yang dilakukan dengan niat ikhlas dan hati bertakwa. Zaman itu, tanda kurban diterima adalah api dari langit turun dan melahap persembahan.
Kata Habil kepada saudaranya yang marah “Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang yang bertakwa.”
Kalimat ini adalah penegasan bahwa kualitas hati lebih utama dari kuantitas persembahan. Allah tidak menerima ibadah dari orang yang dipenuhi iri dan kebencian.
Kisah ini juga memperlihatkan bahwa kurban adalah praktik keimanan yang sudah dikenal sejak manusia pertama. Namun lebih penting lagi, berkurban menanamkan prinsip bahwa niat, keikhlasan, dan moralitas adalah syarat utama diterimanya ibadah.
Saat kita mempersiapkan dan akan melaksanakan anjuran berkurban, kisah ini mengingatkan, Apakah niat kita murni karena Allah? Atau ada sisa-sisa pamrih, status sosial, atau kompetisi dengan sesama?
Beberapa ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa kurban dalam Islam memiliki dimensi ibadah, sosial, spiritual, dan juga historis. Anjuran berkurban merupakan pengingat atas ketundukan, solidaritas, dan komitmen keimanan.
Syarat Hewan yang Boleh dan Tidak Boleh Dikurbankan
Islam hanya memperbolehkan unta, sapi, kambing, dan domba sebagai hewan kurban. Tapi tidak semua hewan dari jenis ini otomatis sah untuk disembelih. Ada syarat usia dan kondisi fisik yang harus terpenuhi.
Usia minimal hewan pun sudah ditentukan, kambing harus berumur minimal satu tahun, domba minimal enam bulan jika telah cukup gemuk, sapi minimal dua tahun, dan unta minimal lima tahun.
Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali, jatha’ah adalah kambing yang berusia enam bulan. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Waki’ bahwa umurnya enam atau tujuh bulan. Dalam al-Hidaya, disebutkan bahwa tsaniyyah unta adalah yang telah genap berusia lima tahun. Adapun tsaniyyah sapi dan kambing adalah yang berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Selain itu, kesehatan hewan juga menjadi faktor penting. Nabi Muhammad SAW bersabda: “hewan yang buta sebelah mata, sakit parah, pincang berat, atau sangat kurus sampai tidak memiliki sumsum tulangnya tidak sah dijadikan kurban.” (HR. An-Nasa’i 4369/4371)
Untuk kurban sapi dan unta, kamu boleh melakukannya secara kolektif, maksimal tujuh orang dengan niat dan tujuan ibadah yang sama. Namun, untuk satu ekor kambing, hanya boleh untuk satu orang. Jangan asal patungan tanpa tahu niat masing-masing. Kurban kolektif tetap harus memenuhi syarat, semua harus Muslim dan berniat untuk berkurban.
Perlu dicatat juga bahwa kepemilikan hewan kurban juga menjadi syarat. Kamu hanya bisa mengurbankan hewan yang benar-benar kamu miliki secara sah. Artinya, hewan itu bukan hasil curian, bukan milik bersama yang belum disepakati, dan bukan milik orang lain yang kamu sembelih tanpa izin. Islam memang mempunyai anjuran berkurban, tapi kamu tidak boleh menyembelih atas nama orang lain tanpa persetujuannya.
Pastikan kamu memahami syarat ini sebelum membeli hewan kurban. Jangan asal murah atau ikut-ikutan, karena sah tidaknya kurban sangat bergantung pada syarat-syarat ini.
Kalau kamu berencana berkurban, cobalah pahami konteksnya lebih dalam. Jangan berkurban karena ritual semata, hadirkan juga makna dari tiap usaha dan niatnya. Pelajari ayat-ayat ini, dan ajak juga orang sekitarmu untuk sama-sama menempatkan kurban sebagai bagian dari keimanan.
Sumber:
- Tafsir Web
- NU
- Haditsh
- Baznas
- Islamic Center
- Human Initiative
- Sunnah
- Tafsir Web
- Tafsir Web
- Tafsir Web
- https://tafsirweb.com/1979-surat-al-maidah-ayat-95.html
- https://tafsirweb.com/1974-surat-al-maidah-ayat-90.html
- https://tafsirweb.com/1911-surat-al-maidah-ayat-27.html
- https://tafsirweb.com/1886-surat-al-maidah-ayat-2.html
- https://tafsirweb.com/5773-surat-al-hajj-ayat-37.html
- https://tafsirweb.com/5770-surat-al-hajj-ayat-34.html
- https://tafsirweb.com/9737-surat-al-fath-ayat-25.html
- https://tafsirweb.com/13071-surat-al-kautsar-ayat-2.html
