JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2026 menetapkan target setoran pajak konsumsi sebesar Rp995,2 triliun. Angka ini berasal dari dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118/2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, penerimaan dari PPN dan PPnBM dianggarkan sebesar Rp995,2 triliun. Perinciannya meliputi:
PPN Dalam Negeri: Rp615,1 triliun
PPN Impor: Rp352,2 triliun
PPnBM Dalam Negeri: Rp8,4 triliun
PPnBM Impor: Rp6,8 triliun
* Pendapatan PPN/PPnBM Lainnya: Rp12,6 triliun
Secara keseluruhan, target penerimaan PPN dan PPnBM meningkat sebesar 8,4% dibandingkan target yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2025, yaitu sebesar Rp917,79 triliun. Peningkatan ini didasarkan pada asumsi kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang awalnya dijadwalkan berlaku pada awal 2025. Namun, akhirnya pemerintah memutuskan bahwa tarif 12% hanya berlaku untuk barang mewah atau PPnBM, bukan untuk seluruh produk.
Dari realisasi tahun lalu, pemerintah hanya berhasil mengumpulkan setoran PPN dan PPnBM sebesar Rp790,2 triliun, atau sekitar 86% dari target yang ditetapkan dalam UU APBN 2025. Selain itu, terdapat tingginya jumlah restitusi yang diberikan.
Strategi Purbaya dalam Pengelolaan Pajak
Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak secara keseluruhan sebesar Rp2.357,7 triliun, naik 7,69% dibandingkan target APBN 2025. Jika dibandingkan dengan realisasi sementara hingga akhir 2025, angka ini mencerminkan peningkatan hingga 22,9%, karena basis penerimaan yang rendah.
Untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan beberapa langkah regulasi sejak akhir 2025. Salah satunya adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini memperluas cakupan pelaporan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk aset kripto.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini mempertegas kewenangan fiskus dalam melakukan uji kepatuhan, mulai dari permintaan klarifikasi secara digital hingga kunjungan fisik ke lokasi usaha.
Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 112 Tahun 2025 mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara guna mendorong pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.
Menurutnya, pendekatan pengumpulan penerimaan negara secara business as usual tidak lagi memadai. “Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kami begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kami akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Teguran Presiden dan Penindakan terhadap Praktik Curang
Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pertemuan di Hambalang, Selasa (6/1/2026). Presiden mempertanyakan keberlanjutan praktik kecurangan yang merugikan negara.
Dalam konteks ini, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing ekspor, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan batu bara. Berdasarkan temuan tim Lembaga National Single Window (LNSW), terdapat sekitar 10 perusahaan sawit besar yang diduga melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.
“Kami bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.
Bagikan ke:
