Pemerintah telah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk mengendalikan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok selama Ramadan 2026. Tujuannya adalah agar masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan dasar dengan harga yang terjangkau.
Strategi Pemerintah dalam Mengendalikan Harga Kebutuhan Pokok
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa pemerintah akan memaksimalkan berbagai instrumen stabilisasi harga. Hal ini mencakup penguatan pasokan dan penataan tata kelola distribusi komoditas strategis.
Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:
- Penyaluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara optimal
- Meningkatkan pasokan melalui fasilitasi distribusi dari wilayah produksi ke sentra konsumsi
- Memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kecukupan stok di setiap wilayah
Selain itu, pemerintah juga akan menggencarkan pelaksanaan pasar murah sebagai bantalan harga di tingkat konsumen. Ini dilakukan guna memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mendapatkan barang kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
Percepatan Impor dan Regulasi Minyak Goreng
Untuk menutupi potensi kekurangan pasokan selama masa permintaan tinggi, Kemendag juga mendorong percepatan realisasi importasi komoditas tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan barang di pasar.
Salah satu fokus utama pemerintah adalah penguatan tata kelola dan distribusi minyak goreng rakyat Minyakita. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 43/2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, pemerintah telah menetapkan kembali harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter yang berlaku efektif sejak 26 Desember 2025.
Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek harga, tetapi juga menekankan perbaikan tata kelola distribusi. Produsen wajib menyalurkan minimal 35% dari kewajiban pasok domestik kepada BUMN pangan, yaitu Perum Bulog dan ID Food. Hal ini bertujuan untuk memperpendek rantai pasok, memperluas jangkauan distribusi hingga ke pasar rakyat, serta memastikan harga di tingkat konsumen sesuai dengan HET.
Peran Pemerintah Daerah dalam Stabilisasi Harga
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga. Kemendag mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dengan BUMN pangan dan distributor, melakukan monitoring dan pengawasan rutin, serta memastikan informasi HET terpampang jelas di pasar rakyat.
Selain itu, pelaporan perkembangan harga dan distribusi melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) juga diminta dilakukan secara konsisten dan akurat. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pasokan kebutuhan pokok.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pengawasan dan penegakan aturan menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan dan keadilan dalam rantai pasok. Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, bersama pemerintah daerah, akan menindak tegas pelanggaran tata kelola Minyakita.
Sanksi administratif akan diterapkan secara konsisten, mulai dari pencabutan penggunaan merek, pembekuan persetujuan ekspor, hingga pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Hal ini dilakukan agar tercipta kepatuhan dan keadilan dalam rantai pasok.
Kolaborasi dengan Ritel Modern dan Platform Elektronik
Untuk menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri, Kemendag turut memperkuat kolaborasi dengan ritel modern, pusat perbelanjaan, dan platform niaga elektronik. Program seperti Friday Mubarak, Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran, serta kampanye belanja daring produk lokal diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih terjangkau sekaligus mendorong konsumsi produk dalam negeri.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat memastikan ketersediaan kebutuhan pokok yang cukup dan stabil selama Ramadan 2026, sehingga masyarakat dapat merayakan bulan suci dengan tenang dan nyaman.
Bagikan ke:
