MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
NASIONAL, — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan bernomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat lagi dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Konsekuensinya, anggaran program tersebut harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun mendatang. MK memberikan tenggat waktu penyesuaian struktur anggaran itu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Batas waktu itu setara dengan dua tahun sejak putusan…
