MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Editorial Summary

  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
  • Adapun untuk APBN Tahun Anggaran 2028 dan seterusnya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan bersifat wajib.
  • Sementara itu, pemisahan penuh anggaran MBG dari anggaran pendidikan wajib rampung paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 sesuai amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Anggaran Pendidikan APBN 2026 Badan Gizi Nasional DPR RI Mahkamah Konstitusi Program Makan Bergizi Gratis Uji Materi Undang-Undang Nomor

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan menegaskan Program Makan Bergizi Gratis bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian materiil terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Humas MK/Ifa.

NASIONAL, — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan bernomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat lagi dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Konsekuensinya, anggaran program tersebut harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun mendatang.

MK memberikan tenggat waktu penyesuaian struktur anggaran itu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Batas waktu itu setara dengan dua tahun sejak putusan diucapkan, dengan pertimbangan siklus penyusunan APBN yang berjalan setahun sekali.

Apa Isi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026?

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional. Ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang membacakan pertimbangan hukum putusan ini, menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen itu meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Menurut pertimbangan Mahkamah, pembiayaan program MBG tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan tersebut. Sementara itu, MK tetap menegaskan bahwa program MBG sendiri konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Siapa Pemohon dan Apa Alasan Gugatan?

Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Kelima pemohon itu adalah Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma sebagai Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky sebagai Pemohon III, Rikza Anung Andita sebagai Pemohon IV, dan Sa’ed Sipghotulloh Mujaddidi sebagai Pemohon V.

Para pemohon mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026. Mereka menilai penempatan itu berpotensi mengurangi porsi pembiayaan untuk kebutuhan inti pendidikan nasional.

Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti kondisi kesejahteraan guru serta sarana dan prasarana sekolah yang dinilai masih memprihatinkan. Mahkamah menyatakan penyematan norma dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi berbenturan dengan hak atas pendidikan.

Bagaimana Proses Persidangan Berlangsung?

Perkara ini melalui sembilan kali persidangan di MK sebelum putusan dibacakan. Ketua MK Suhartoyo sempat mengabulkan penundaan sidang pada 11 Maret 2026 setelah pemerintah dan DPR menyatakan belum siap memberikan keterangan.

Sidang pembuktian digelar pada 20 Mei 2026, saat pihak pemohon menghadirkan dua ahli, yakni Abdullah Ubaid Matraji dan Muhtar Said. Keduanya menyampaikan pandangan bahwa Program MBG merupakan bagian dari jaminan sosial dan kesehatan, bukan bagian dari penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi sistem pendidikan nasional.

Sejumlah pihak terkait turut didengar keterangannya, termasuk Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Yayasan Edukasi Riset Cendekia, serta pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). CALS berpandangan Program MBG lebih tepat ditempatkan dalam rezim kesehatan dan perlindungan sosial agar tidak mempersempit ruang pembiayaan kebutuhan inti pendidikan.

MK juga menerima sejumlah keterangan amicus curiae dari kalangan akademisi dan organisasi mahasiswa. Di antaranya berasal dari Constitutional Laboratory, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, serta pusat kajian hukum dan kelompok mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Sriwijaya.

Bagaimana Posisi Pemerintah dan DPR Selama Persidangan?

Pemerintah, yang diwakili Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman, sebelumnya memaparkan kepada Mahkamah kerangka penyusunan anggaran program MBG dalam struktur APBN. Keterangan itu disampaikan dalam salah satu sidang sebelum putusan dijatuhkan.

Sementara itu, DPR yang diwakili anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta, menyampaikan pandangan berbeda dari para pemohon. Ia menyebut penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis karena salah satu sasaran manfaat program itu adalah peserta didik.

Menurut keterangan DPR, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan dengan tujuan pendidikan nasional. Atas dasar itu, DPR berpandangan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan konstitusi.

Bagaimana Data Anggaran Pendidikan dan MBG 2026?

Anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tercatat mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebelumnya sekitar Rp223,6 triliun teralokasikan untuk pembiayaan Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyerapan anggaran MBG dalam pos pendidikan itulah yang menjadi objek utama sengketa dalam perkara ini. Dengan putusan MK, porsi tersebut ke depan tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional 20 persen anggaran pendidikan.

Apa Dampak Putusan terhadap APBN 2027 dan APBN 2028?

Untuk APBN Tahun Anggaran 2027 yang saat ini masih dalam proses penyusunan, MK memberi ruang transisi. Anggaran Program MBG masih dapat tetap berada dalam pos anggaran operasional pendidikan, dengan syarat tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.

Adapun untuk APBN Tahun Anggaran 2028 dan seterusnya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan bersifat wajib. MK menyatakan tenggat itu mempertimbangkan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang untuk menyusun ulang struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara.

Bagaimana Reaksi Pemerintah dan Istana?

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Ia mengatakan hal itu di sela perjalanan dinas menggunakan Kereta Api Nusantara Explorer yang melintasi wilayah Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis (30/7/2026).

Prasetyo menyebut persoalan anggaran tidak berdiri sendiri karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga serta DPR. Ia menambahkan bahwa pihak Istana saat itu belum menerima salinan resmi putusan karena tengah berada di luar kota.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyampaikan pihaknya akan mengkaji dampak putusan MK terhadap kementeriannya. Ia mengatakan pengkajian itu diperlukan sebelum kementerian dapat memberikan tanggapan lebih rinci.

Bagaimana Reaksi DPR RI?

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah dan DPR segera mencari solusi agar Program MBG tetap dapat berjalan pascaputusan MK. Ia menyampaikan hal itu saat dihubungi wartawan pada Kamis (30/7/2026).

Yahya menyebut langkah itu perlu segera dirumuskan karena pembahasan anggaran APBN masih berlangsung antara pemerintah dan DPR. Ia menegaskan kebutuhan solusi itu agar keberlangsungan program tidak terganggu oleh proses penyesuaian struktur anggaran.

Bagaimana Reaksi Pemohon dan Masyarakat Sipil?

Kuasa hukum pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi putusan MK dengan mengubah struktur APBN. Ia menyatakan putusan itu memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Salah satu pemohon, Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang, menyatakan pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu hingga dua tahun untuk melaksanakan putusan tersebut. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mendesak agar kedua lembaga negara itu segera menindaklanjuti putusan secara utuh.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan MK ini. JPPI menilai pemisahan anggaran tersebut semestinya sudah dapat diberlakukan mulai tahun anggaran berikutnya.

Pascaputusan ini, pemerintah dan DPR perlu menyesuaikan substansi UU APBN pada tahun-tahun mendatang agar sejalan dengan amar putusan MK. Penyesuaian itu mencakup penentuan skema pembiayaan Program MBG di luar pos anggaran pendidikan.

Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 yang tengah berlangsung antara pemerintah dan DPR menjadi momentum awal penyesuaian tersebut. Sementara itu, pemisahan penuh anggaran MBG dari anggaran pendidikan wajib rampung paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 sesuai amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Artikel ini disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 serta laporan dari Mahkamah Konstitusi RI, Kompas.com, ANTARA, Kompas.id, Republika, JPNN, Tribunnews, dan YLBHI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *