Kapolri Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Amanat Reformasi 1998 dan Didukung PDIP serta Komisi III DPR
NASIONAL, — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri tetap di bawah Presiden RI merupakan mandat dari Reformasi 1998. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Menurut Sigit, pasca Reformasi 1998, Polri terpisah dari TNI dan memiliki momentum untuk membangun kembali doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri menjadi polisi sipil yang profesional (civilian police). Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. “Ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri…
