Kapolri Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Amanat Reformasi 1998 dan Didukung PDIP serta Komisi III DPR
Editorial Summary
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri tetap di bawah Presiden RI merupakan mandat dari Reformasi 1998.
Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI secara tegas mendukung posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
Dengan dasar hukum yang jelas dan dukungan dari Komisi III DPR serta Fraksi PDIP, posisi Polri di bawah Presiden dinilai tetap relevan dengan tantangan keamanan nasional saat ini.
di bawah presidenDPR RIkapolrikomisi iii dprlistyo sigit prabowopdippolrireformasi 1998
Listyo Sigit Prabowo menolak wacana Polri di bawah kementerian. Fraksi PDIP dan Komisi III DPR RI mendukung posisi Polri langsung di bawah Presiden sesuai TAP MPR dan UUD 1945.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Foto: Rahel Narda /KompasNASIONAL, — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri tetap di bawah Presiden RI merupakan mandat dari Reformasi 1998. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Sigit, pasca Reformasi 1998, Polri terpisah dari TNI dan memiliki momentum untuk membangun kembali doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri menjadi polisi sipil yang profesional (civilian police). Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan.
“Ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” kata Sigit. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000, yang mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden serta Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Alasan Posisi di Bawah Presiden Dinilai Ideal
Sigit menjelaskan bahwa Polri menghadapi tantangan geografis yang sangat besar. Indonesia memiliki 17.380 pulau. Apabila dibentangkan, luas wilayah Indonesia setara jarak dari London hingga Moskow. Dengan kondisi tersebut, posisi langsung di bawah Presiden dinilai lebih ideal agar Polri dapat bergerak maksimal dan fleksibel.
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perbedaan doktrin antara Polri dan TNI. Polri menganut doktrin “to serve and protect” serta Tata Tentrem Kerta Raharja, sementara TNI memiliki doktrin yang berbeda. Polri bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri, sedangkan TNI fokus pada pertahanan negara dari ancaman luar.
Dukungan Fraksi PDIP: Polri Tetap di Bawah Presiden
Foto anggota polri saat mengikuti rapat 2022. Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi / Sekpres
Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI secara tegas mendukung posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menyatakan dukungan tersebut dalam rapat yang sama.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri, pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR, dan mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden RI, tidak di bawah menteri,” tegas Safaruddin.
Ia mengingatkan bahwa di masa lalu, pemilihan Kapolri yang tidak melalui Komisi III pernah menimbulkan dualisme kepemimpinan dan konflik internal di tubuh Polri. Setelah mekanisme fit and proper test melalui Komisi III diterapkan, konflik semacam itu tidak lagi terjadi.
Safaruddin menekankan bahwa reformasi Polri yang lebih mendesak adalah perubahan kultural, bukan perubahan sistem atau kedudukan lembaga. “Masalah kultur yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri,” katanya.
Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat pimpin rapat RUU KUHAP untuk menyelaraskan dengan KUHP baru. Foto: Humas DPR RI.
Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan seluruh Kapolda berlangsung lengkap. Ketua Komisi III Habiburokhman memimpin rapat yang dihadiri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo serta seluruh pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda se-Indonesia.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Komisi III juga mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Wacana Polri di Bawah Kementerian
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sempat muncul dalam pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa ada pikiran-pikiran yang menginginkan kepolisian berada di bawah kementerian, mirip TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Namun hingga saat ini gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Keputusan akhir berada di tangan Presiden dan DPR karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur dalam undang-undang.
Kapolri secara tegas menolak wacana tersebut. Ia menilai posisi saat ini paling ideal agar Polri dapat menjadi alat negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa menimbulkan potensi “matahari kembar”.
Dasar Hukum dan Sejarah Singkat
Secara historis, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kemudian di bawah Perdana Menteri (1946–1961), dan tergabung dalam ABRI pada masa Orde Baru (1966–1998) dengan pendekatan yang lebih militeristik. Pasca Reformasi 1998, Polri dipisahkan dari TNI melalui Instruksi Presiden dan diperkuat melalui TAP MPR VI dan VII Tahun 2000 serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan dasar hukum yang jelas dan dukungan dari Komisi III DPR serta Fraksi PDIP, posisi Polri di bawah Presiden dinilai tetap relevan dengan tantangan keamanan nasional saat ini.
NASIONAL, — Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) resmi menetapkan transisi menuju ekonomi hijau sebagai arah strategis utama pembangunan nasional untuk…
NASIONAL, — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja…