Perubahan Signifikan dalam KUHAP dan KUHP Terbaru
Pada hari ini, Jumat (2/12/2025), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai berlaku. Sebelumnya, pada tanggal 2 Januari 2023, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU No.1/2023. Setelah itu, RUU KUHAP diusulkan dan akhirnya disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU KUHAP baru tersebut pada 17 Desember 2025, sehingga menjadi UU RI No.25 tentang KUHP.
Perubahan aturan ini menuai banyak kritik karena sebagian isinya dianggap mempersempit ruang gerak masyarakat. Berikut adalah beberapa pasal yang menjadi sorotan terkait KUHAP dan KUHP versi terbaru:
Pasal yang Menjadi Sorotan
1. Penyadapan Perangkat Elektronik
Dalam Pasal 1 ayat (36), penyadapan didefinisikan sebagai kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, atau mengubah. Di Pasal 136 ayat (1), penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa undang-undang penyadapan akan dibentuk secara khusus untuk menjelaskan sistematis penyadapan.
2. Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 140 ayat (1) menyatakan bahwa pemblokiran hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Ayat (4) menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri harus cermat dalam memberikan izin. Pasal 119 ayat (1) menyatakan bahwa penyidik harus meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan penyitaan. Namun, jika situasi mendesak, penyidik dapat langsung melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.
3. Rehabilitasi dan Perawatan bagi Penyandang Disabilitas
Pasal 146 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana yang merupakan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat dapat diberikan rehabilitasi atau perawatan oleh pengadilan.
4. Mekanisme Keadilan Restoratif
Pasal 80 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana denda kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun. Huruf b dan c menjelaskan syarat-syarat lain untuk penerapan mekanisme ini.
5. Buku hingga Kitab Dapat Disita
Pasal 47 menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita. Jika diperlukan, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang tersebut.
6. Mekanisme Penggeledahan
Pasal 113 ayat (1) menyatakan bahwa penggeledahan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi. Namun, ada pengecualian jika lokasi geografis sulit dijangkau, tersangka tertangkap tangan, atau ada potensi merusak barang bukti.
7. Penyidik Bisa Datang ke Rumah
Aturan ini tercantum dalam Pasal 29, di mana penyidik dapat datang ke tempat kediaman saksi maupun tersangka jika mereka tidak hadir meskipun sudah diberi alasan yang sah.
8. Penguatan Advokat
Advokat memiliki hak imunitas terkait akses bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (2). Selain itu, advokat dapat memperoleh salinan berita acara pemeriksaan dalam waktu satu hari sejak penandatanganan.
Poin-Poin KUHP Baru
1. Jerat Menghina Presiden
Pasal 218 KUHP baru mengatur bahwa penyerangan harkat martabat kepada presiden dan wakil presiden di muka umum dapat dipidana tiga tahun. Sementara Pasal 219 menyatakan bahwa siapa pun yang menyebarluaskan tulisan yang menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden melalui teknologi informasi bisa dipidana empat tahun penjara.
2. Demo Bisa Dipidana
Pasal 256 menyatakan bahwa setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipidana enam bulan penjara.
3. Larangan Marxisme hingga Komunisme
Pasal 188 melarang setiap orang untuk mengajarkan atau menyebarkan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Pelaku kegiatan ini terancam hukuman 4 tahun penjara.
4. Pidana Kerja Sosial
KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana ringan atau tipiring. Pidana ini berlaku untuk ancaman kurang dari 5 tahun dan berkaitan dengan penghinaan ringan atau perusakan kecil.
Bagikan ke:
