Penurunan Kehadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman Menjadi Perhatian Utama MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencatat bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam persidangan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, Anwar Usman tercatat tidak hadir dalam 113 kali persidangan. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tugas yudisial.
Perhatian utama MKMK dalam laporan kinerja tersebut adalah kehadiran hakim dalam persidangan, termasuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hal ini menjadi fokus utama karena keterlibatan aktif para hakim dalam proses pengambilan putusan sangat penting untuk menjaga integritas lembaga.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada Anwar Usman terkait kehadiran dalam menjalankan tugas yudisial. Surat dengan Nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Prof (HC) Dr Anwar Usman, S.H., M.H., diterbitkan untuk memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim.
Dalam laporan tersebut, MKMK juga mengimbau Mahkamah Konstitusi agar segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme persidangan, terutama di ruang RPH. Penyusunan SOP dinilai penting untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas proses pengambilan putusan, sebagaimana tercantum dalam Surat Rekomendasi MKMK Nomor 95/NPMK/07/2024.
Berdasarkan rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi sepanjang 2025, Anwar Usman tercatat absen dalam 113 sidang, terdiri atas 81 kali tidak hadir dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan hakim konstitusi lainnya.
Posisi kedua hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak ditempati Arief Hidayat dengan total 32 kali absen, terdiri atas 28 kali pada sidang pleno dan empat kali pada sidang panel. Sementara Arsul Sani berada di urutan ketiga dengan 14 kali tidak hadir, yakni 11 kali pada sidang pleno dan tiga kali pada sidang panel.
Selain persoalan kehadiran, MKMK juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik. Peringatan tersebut mencakup penggunaan media sosial pribadi, konsistensi menjaga integritas, serta penegasan agar kepentingan lembaga ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
MKMK menilai rendahnya tingkat kehadiran hakim, khususnya dalam persidangan dan RPH, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan keadilan. Oleh karena itu, penguatan disiplin, etika, dan tata kelola internal Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai agenda mendesak.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketidakhadiran Hakim Konstitusi
Beberapa faktor mungkin menjadi penyebab tingginya tingkat ketidakhadiran hakim konstitusi, seperti:
- Kurangnya pengawasan internal – Tidak adanya sistem pengawasan yang ketat dapat memicu sikap tidak disiplin dari para hakim.
- Kurangnya kesadaran akan tanggung jawab – Beberapa hakim mungkin meremehkan pentingnya kehadiran dalam persidangan dan RPH.
- Masalah kesehatan atau alasan pribadi – Meskipun ini bisa menjadi alasan, namun jika sering terjadi, hal ini dapat mengganggu proses kerja lembaga.
Langkah-Langkah yang Diperlukan untuk Memperbaiki Situasi
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Peningkatan disiplin dan pengawasan – Pemberian sanksi yang tegas terhadap hakim yang sering tidak hadir dalam persidangan.
- Pelatihan dan edukasi – Memberikan pelatihan tentang etika dan tanggung jawab sebagai hakim konstitusi.
- Pembentukan mekanisme evaluasi – Membuat sistem evaluasi berkala untuk menilai kinerja dan kehadiran hakim.
Kesimpulan
Tingkat ketidakhadiran yang tinggi dari Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi perhatian serius bagi MKMK. Hal ini tidak hanya membahayakan kinerja lembaga, tetapi juga dapat merusak citra Mahkamah Konstitusi di mata publik. Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata untuk memperbaiki situasi dan memastikan kehadiran hakim dalam setiap persidangan dan RPH.
Bagikan ke:
