JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat tentang aturan membawa barang dari luar negeri ke dalam negeri, terutama menjelang akhir masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses kepulangan warga negara Indonesia atau pengunjung asing berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Sebelum tiba di Tanah Air, para penumpang yang baru kembali dari luar negeri diminta untuk memberikan informasi mengenai barang bawaan melalui pemberitahuan pabean untuk barang bawaan penumpang atau Customs Declaration. Proses deklarasi tersebut dapat dilakukan melalui situs All Indonesia dengan mengakses tautan allindonesia.imigrasi.go.id.
Layanan All Indonesia dirancang untuk memudahkan proses deklarasi, sekaligus menggabungkan pemberitahuan dari Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu lama saat melakukan pemeriksaan di bandara atau pelabuhan.
Berikut langkah-langkah dalam pengisian data di All Indonesia:
- Pengguna mengakses laman All Indonesia dan memilih kategori Warga Negara Indonesia (WNI) atau pengunjung asing.
- Setelah itu, pengguna mengisi formulir deklarasi yang bisa dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.
- Melalui pengisian Customs Declaration, penumpang dapat memastikan bahwa barang yang dibawanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 yang telah diubah menjadi PMK No.34/2025. Aturan ini menyatakan bahwa setiap penumpang diberikan pembebasan nilai barang hingga US$500 untuk barang bawaan pribadi. Pembebasan ini bertujuan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan tanpa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan.
- Jika nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun.
- Namun, jika nilai barang melebihi batas, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.
Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan terkait pembelian perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). HKT yang dibeli di luar negeri harus digunakan secara permanen di Indonesia dan wajib melalui proses registrasi IMEI. Selain itu, pembawaan HKT harus diberitahukan dalam Customs Declaration yang tersedia di All Indonesia agar HKT tersebut dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.
Untuk barang kena cukai, pemerintah mengatur pembatasan melalui PMK No.82/2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa masih diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dalam jumlah terbatas, yaitu:
- Maksimal 200 batang sigaret
- Maksimal 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris
- Maksimal 1 liter untuk minuman mengandung etil alkohol
Atas kelebihannya, barang akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai serta memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan.
Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis diatur dalam Peraturan BPOM No.288/2023. Produk-produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan lain seperti diperjualbelikan. Pengaturan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu.
Bea Cukai menekankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Petugas siap memberikan penjelasan dan bantuan agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, website beacukai.go.id, serta media sosial resmi @beacukairi.
Bagikan ke:
