Pembangunan Wisata di Telaga Menjer Tanpa Izin Resmi
Pembangunan usaha wisata di kawasan Telaga Menjer mulai berkembang pesat tanpa izin resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tata ruang dan pengelolaan kawasan wisata yang semakin tidak terkendali.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo langsung melakukan penertiban untuk memastikan bahwa tata ruang pariwisata tetap tertib dan kawasan wisata tetap terjaga. Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyampaikan bahwa banyak bangunan usaha yang muncul di sekitar Telaga Menjer, khususnya di bagian yang rawan.
“Makanya yang di kawasan-kawasan rawan ini harus mau tidak mau ditutup,” ujarnya pada Selasa (6/1/2026). Ia menekankan bahwa momen low season saat ini dimanfaatkan Pemkab untuk penertiban sebelum masa libur panjang kembali tiba.
Pemerintah daerah menyadari bahwa fenomena pembangunan usaha tanpa izin dipicu oleh kondisi ekonomi. Pasca turunnya hasil pertanian kentang, masyarakat mencari alternatif pendapatan melalui pariwisata. Andang menilai, kesadaran masyarakat untuk mengurus izin selama ini masih rendah.
“Memang mencari penghasilan, pasca pertanian kentang jatuh, kemudian wisata tumbuh, itu kan yang paling gampang,” katanya.
Sanksi administrasi menjadi tahap awal penegakan yang dilakukan pemerintah daerah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, menjelaskan bahwa dari 56 kegiatan usaha pariwisata yang teridentifikasi, hanya 10 yang mengajukan perizinan melalui OSS. Sisanya tetap beroperasi tanpa izin resmi.
Pemkab memandang hal ini sebagai kondisi yang harus segera diatasi melalui penindakan, bukan lagi hanya pembinaan. Langkah penertiban dilakukan secara bertahap. Tahap awal berupa surat peringatan administrasi, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.
Adin menjelaskan, mekanisme ini menjadi upaya Pemkab untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan memastikan setiap usaha wisata mengikuti regulasi yang berlaku.
Pemkab juga berencana memperluas pengawasan ke kawasan lain, seperti Dieng, Sikarim, dan Jalan Lingkar Sumbing, yang rawan muncul vila dan homestay ilegal. Ia menyebutkan keterbatasan sumber daya menjadi salah satu kendala pengawasan.
“Progres pembangunan berjalan cepat, tapi pengawasan belum bisa mengimbanginya,” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah menekankan bahwa perizinan desa tidak lagi berperan dalam proses administrasi usaha wisata. Semua pengendalian dilakukan melalui mekanisme resmi.
Pemkab Wonosobo juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan keadilan bagi pelaku usaha dalam penindakannya. Penertiban tidak dimaksudkan untuk merugikan masyarakat yang memanfaatkan aset mereka di kawasan wisata, melainkan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan sesuai peraturan.
Adin menekankan, pengendalian tata ruang harus seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kepentingan umum. “Kita hanya bisa mengendalikan ya lewat perizinan-perizinan ini,” pungkasnya.
Tantangan dalam Pengawasan dan Penertiban
Pemkab Wonosobo menghadapi beberapa tantangan dalam pengawasan dan penertiban usaha wisata. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya yang menyebabkan pengawasan sulit mengimbangi laju pembangunan. Meskipun demikian, pihak pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa semua usaha wisata berjalan sesuai aturan.
Selain itu, adanya kebiasaan masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya izin membuat penertiban lebih rumit. Mereka cenderung memilih jalur yang lebih mudah, yaitu membuka usaha tanpa izin, karena dianggap lebih cepat dan praktis.
Pemkab juga menekankan bahwa penertiban dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Tujuan utamanya adalah menjaga kualitas lingkungan dan memastikan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga tata ruang yang baik.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkab
Berikut beberapa langkah yang telah diambil oleh Pemkab Wonosobo dalam penertiban usaha wisata:
-
Surat Peringatan Administrasi:
Pemkab memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. -
Peningkatan Kesadaran Masyarakat:
Pemkab terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin dalam berusaha. Edukasi dan sosialisasi dilakukan agar masyarakat lebih memahami regulasi yang berlaku. -
Pengawasan Berkala:
Pemkab melakukan pengawasan berkala di kawasan wisata yang rawan. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pembangunan ilegal yang terjadi. -
Kolaborasi dengan Instansi Terkait:
Pemkab bekerja sama dengan instansi terkait seperti DPUPR dan dinas lainnya untuk memperkuat penegakan regulasi. -
Pemetaan Wilayah Rawan:
Pemkab melakukan pemetaan wilayah yang rawan munculnya usaha wisata ilegal. Hal ini dilakukan untuk fokuskan penertiban pada area yang paling rentan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Wonosobo berharap dapat mengurangi jumlah usaha wisata yang beroperasi tanpa izin dan menjaga kualitas tata ruang serta lingkungan di kawasan wisata.
Bagikan ke:
