Penanganan Kasus Ijazah Palsu Jokowi oleh Partai Demokrat
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum setelah dituduh terlibat dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga etika politik serta kesehatan demokrasi.
Ahmad Khoirul Umam, Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, menyatakan bahwa langkah ini diperlukan agar tidak ada informasi yang salah atau fitnah yang beredar. Menurutnya, tuduhan keterlibatan SBY dalam kasus ini adalah fitnah yang tidak berdasar.
“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni, dan olah raga,” ujar Umam kepada wartawan.
Fitnah Terhadap SBY Berulang dan Terkoordinasi
Menurut Umam, fitnah terhadap SBY disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi. Hal ini berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan. Ia menilai, hal semacam ini bukan hanya menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi.
Oleh karena itu, langkah tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru. “Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” kata Umam.
Langkah hukum akan dimulai dengan somasi, yaitu teguran atau peringatan hukum tertulis yang ditujukan kepada pihak yang dianggap melanggar, menyebar fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum.
“Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana,” tambahnya.
Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik

Umam menekankan bahwa melawan fitnah adalah bagian dari hak atas keadilan dan kehormatan setiap warga negara. Negara dan demokrasi harus diatur oleh aturan hukum, bukan hanya kebisingan rumor. Ia menegaskan, demokrasi tidak boleh tunduk pada rumor dan manipulasi informasi.
Di era media sosial, informasi palsu sering kali bergerak lebih cepat dibanding fakta. Jika fitnah didiamkan, publik kehilangan rujukan kebenaran. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh SBY memiliki nilai pendidikan politik.
“Ini menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan. Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan,” jelas Umam.
Mabes Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan bahwa ijazah Jokowi dapat dipastikan keasliannya berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. Hal ini sekaligus menjawab gonjang-ganjing isu ijazah Jokowi.
Polisi juga telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 39 saksi, yang terdiri dari pihak Fakultas Kehutanan UGM hingga teman-teman Jokowi selama menempuh studi di UGM.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Mabes Polri.
Bagikan ke:
