Penjelasan Kapolri tentang Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menetapkan pedoman tata cara penempatan dan penugasan personel di luar struktur Polri. Perkap ini dibuat sebagai bagian dari upaya Polri dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Listyo menegaskan bahwa Perkap tersebut tidak dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi lebih merupakan bentuk itikad baik dari institusi kepolisian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati serta melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolri saat menghadiri rapat Komisi III DPR di Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Listyo menjelaskan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 dirancang agar bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas polisi di luar struktur organisasi Polri.
Selain itu, Kapolri juga menyampaikan harapan bahwa isu tentang penempatan personel Polri di jabatan sipil dapat dibahas dalam revisi Undang-Undang Polri. Ia berharap, dengan adanya pembahasan tersebut, akan muncul suatu kerangka hukum yang jelas dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.
“Harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur,” ujar Listyo.
Penolakan Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Meskipun ada beberapa pihak yang sebelumnya mengajukan gugatan terkait penempatan Polri di luar struktur, akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuat Kapolri merasa bersyukur karena putusan MK dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan keteraturan dalam sistem penempatan personel Polri.
Gugatan tersebut terkait dengan penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang UU Polri. Meski sempat ada ketidakpastian, akhirnya putusan MK memberikan kejelasan bahwa penempatan tersebut diperbolehkan selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah gugatan tersebut ditolak,” kata Listyo, menunjukkan bahwa keputusan MK dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga stabilitas dan kejelasan hukum dalam penugasan personel Polri.
RUU Polri Bakal Atur Masa Pensiun, Hampir Mirip TNI
Selain Perkap Nomor 10 Tahun 2025, saat ini sedang dilakukan proses revisi Undang-Undang Polri. Salah satu hal yang menjadi fokus dalam revisi ini adalah aturan mengenai masa pensiun bagi anggota Polri. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aturan ini akan hampir mirip dengan yang berlaku di TNI, termasuk dalam hal usia pensiun dan mekanisme pensiun.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih transparan dan adil dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Polri. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas oleh anggota Polri.
Bagikan ke:
