
OPINI, — Mengapa profesi advokat selalu berada di posisi yang serba salah? Ketika ia membela korban, publik memujinya sebagai pembela keadilan. Namun ketika ia mendampingi seorang tersangka atau terdakwa, tidak sedikit yang menuduhnya sedang membela kejahatan. Paradoks ini memperlihatkan bahwa yang sesungguhnya bermasalah bukanlah profesi advokat, melainkan cara masyarakat memahami hukum.
Banyak orang memandang hukum sebagai arena untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Padahal, hukum modern dibangun di atas prinsip yang berbeda: memastikan setiap orang diperlakukan secara adil, termasuk mereka yang diduga melakukan kesalahan. Di titik inilah profesi advokat kerap disalahpahami.
Kesalahpahaman tersebut bukan persoalan sederhana. Ia membentuk opini publik, memengaruhi kepercayaan terhadap sistem peradilan, bahkan menggeser makna keadilan menjadi sekadar penghukuman. Ketika masyarakat menganggap setiap orang yang didampingi advokat pasti sedang dibela kesalahannya, sesungguhnya masyarakat sedang mengikis salah satu fondasi negara hukum: perlindungan hak setiap warga negara.
Di balik stigma tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar. Untuk apa sebenarnya hukum hadir? Apakah hukum dibuat agar orang jera melalui hukuman yang keras, atau agar masyarakat menemukan kembali ketertiban dan kedamaian?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kita melihat bahwa perubahan undang-undang terus berlangsung, sementara rasa keadilan masyarakat belum tentu ikut meningkat. Hampir setiap tahun regulasi diperbarui, prosedur diperbaiki, lembaga direformasi, tetapi kritik terhadap penegakan hukum tetap bermunculan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak berhenti pada teks undang-undang. Ada sesuatu yang lebih dalam daripada pasal-pasal, yaitu manusia yang menjalankan dan memaknainya.
Di sinilah tesis tulisan ini berdiri: krisis terbesar penegakan hukum di Indonesia bukan semata-mata terletak pada aturan, melainkan pada cara manusia memahami keadilan. Selama hukum dipandang sebagai alat pembalasan, bukan sarana memulihkan martabat manusia, perubahan regulasi tidak akan pernah cukup menghasilkan keadilan yang sesungguhnya.
Profesi Hanya Alat, Bukan Tujuan
Menariknya, tidak semua orang memilih menjadi advokat karena bercita-cita membela perkara di pengadilan. Ada yang memulai perjalanan hukumnya dari keyakinan bahwa hidup harus memberi manfaat seluas mungkin.
Pandangan semacam ini menggeser orientasi profesi dari sekadar pekerjaan menjadi bentuk pengabdian. Hukum bukan tujuan akhir, melainkan salah satu medium untuk menghadirkan manfaat bagi kehidupan sosial.
Perspektif tersebut penting karena profesi hukum sering dipersepsikan hanya melalui hubungan transaksional antara advokat dan klien. Seolah-olah seorang advokat bekerja semata-mata karena imbalan jasa.
Padahal praktik advokasi juga mengenal dimensi pelayanan publik melalui bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. Di berbagai daerah, banyak advokat aktif dalam lembaga bantuan hukum yang mendampingi kelompok rentan tanpa memperoleh keuntungan ekonomi.
Fakta ini jarang memperoleh ruang dalam percakapan publik. Yang lebih sering muncul justru perkara-perkara besar bernilai tinggi yang melibatkan pengacara terkenal. Akibatnya, citra profesi advokat direduksi menjadi profesi komersial, padahal salah satu amanat profesi tersebut adalah memastikan akses keadilan tidak hanya dimiliki oleh mereka yang mampu membayar.
Di titik ini muncul dialektika menarik. Apakah advokat bekerja untuk kepentingan klien, atau untuk kepentingan keadilan?
Jawabannya tidak sesederhana memilih salah satu. Advokat memang mewakili kepentingan hukum kliennya, tetapi justru melalui mekanisme itulah sistem keadilan bekerja. Hakim hanya dapat menghasilkan putusan yang adil apabila seluruh pihak memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan pembelaan dan argumentasi.
Artinya, membela seseorang bukan identik dengan membenarkan tindakannya. Membela adalah memastikan proses hukum berlangsung secara adil.
Mengapa Orang yang Bersalah Tetap Berhak Didampingi?
Inilah bagian yang paling sering memancing perdebatan.
Tidak sedikit orang bertanya, “Kalau pelakunya jelas bersalah, mengapa masih harus dibela?”
Pertanyaan tersebut terdengar masuk akal, tetapi sebenarnya berangkat dari asumsi yang keliru. Yang dibela oleh advokat bukanlah kesalahannya, melainkan hak-haknya sebagai manusia.
Seseorang dapat dinyatakan bersalah menurut hukum, tetapi ia tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi, hak untuk didengar, hak untuk didampingi, hak untuk beribadah, hak atas keselamatan, dan hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Prinsip ini bukan kelemahan hukum. Justru inilah ukuran kedewasaan sebuah negara hukum. Negara yang menghormati hak orang yang paling dibenci sekalipun menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan prinsip, bukan berdasarkan kebencian massa.
Sebaliknya, apabila hak seseorang dicabut hanya karena publik menganggapnya pantas dihukum, maka hukum perlahan berubah menjadi instrumen balas dendam.
Perbedaan antara keadilan dan pembalasan sering kali sangat tipis dalam persepsi masyarakat. Publik menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya karena menganggap penderitaan korban hanya dapat ditebus dengan hukuman maksimal.
Keinginan tersebut dapat dipahami secara emosional. Namun negara hukum tidak dibangun di atas emosi, melainkan di atas prinsip-prinsip yang menjaga agar kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap siapa pun.
Advokat berdiri tepat di titik tersebut. Ia memastikan bahwa proses penghukuman tetap menghormati martabat manusia. Itulah sebabnya keberadaan advokat bukan ancaman bagi keadilan, melainkan salah satu syarat agar keadilan tetap hidup.
Empat Penegak Hukum, Satu Tujuan yang Sering Terlupakan
Ketika berbicara tentang penegakan hukum, perhatian publik hampir selalu tertuju pada hakim yang menjatuhkan vonis atau polisi yang menangkap pelaku. Padahal, sistem hukum tidak pernah dirancang untuk bergantung pada satu institusi saja. Ia berdiri di atas keseimbangan empat penegak hukum: kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, pengadilan melalui hakim sebagai pemutus perkara, dan advokat sebagai pendamping sekaligus pembela hak warga negara.
Keempatnya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yakni memastikan hukum berjalan secara adil. Persoalannya, masyarakat sering kali memandang peran itu secara tidak seimbang. Polisi dianggap bekerja demi masyarakat, jaksa demi negara, hakim demi keadilan, sedangkan advokat kerap dicurigai hanya bekerja demi kliennya.
Pandangan tersebut lahir karena advokat merupakan satu-satunya penegak hukum yang berdiri secara independen. Hakim, jaksa, dan polisi memperoleh legitimasi sekaligus dukungan institusional dari negara. Advokat tidak menerima gaji negara dan tidak berada dalam struktur kekuasaan pemerintah. Independensi itulah yang justru membuat keberadaannya sangat penting.
Tanpa advokat yang bebas dari intervensi kekuasaan, keseimbangan dalam sistem peradilan akan mudah terganggu. Negara memiliki aparat penyidik, memiliki penuntut umum, memiliki hakim yang memutus perkara. Warga negara membutuhkan seseorang yang memastikan suara mereka tidak tenggelam di hadapan kekuatan negara. Dalam perspektif itu, advokat bukan lawan negara, melainkan penyeimbang agar negara tidak melampaui batas kewenangannya.
Di sinilah letak ironi yang jarang disadari. Profesi yang paling sering dicurigai justru menjalankan fungsi yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Kecurigaan publik terhadap advokat sering kali muncul karena masyarakat melihat hasil akhirnya, bukan proses yang sedang dijaga.
Krisis Hukum Sebenarnya Berawal dari Krisis Cara Pandang
Perdebatan mengenai reformasi hukum hampir selalu berujung pada tuntutan perubahan regulasi. Undang-undang dianggap kurang tegas, prosedur dinilai terlalu rumit, atau lembaga dipandang tidak efektif. Semua usulan tersebut memang penting, tetapi ada pertanyaan yang jarang diajukan: apakah hukum akan menjadi adil hanya karena pasalnya berubah?
Pertanyaan ini membawa kita pada akar persoalan yang lebih mendasar. Hukum dijalankan oleh manusia, ditafsirkan oleh manusia, dan diterapkan kepada manusia. Sebaik apa pun sistem yang dibangun, kualitas keadilan pada akhirnya ditentukan oleh kualitas cara berpikir orang-orang yang mengoperasikannya.
Karena itu, perubahan hukum tidak dapat berhenti pada pembaruan regulasi. Perubahan juga harus menyentuh dimensi etika, cara pandang, dan hati nurani para penegak hukum maupun masyarakat. Sebab, hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi oleh nilai yang diyakini oleh orang-orang yang menjalankannya.
Pandangan ini mungkin terdengar idealistis, tetapi sejarah menunjukkan bahwa banyak negara memiliki konstitusi yang baik namun gagal menghadirkan keadilan. Sebaliknya, terdapat masyarakat dengan perangkat hukum yang sederhana tetapi mampu membangun kepercayaan publik karena para penegaknya memegang teguh integritas.
Artinya, krisis hukum lebih sering merupakan krisis manusia daripada krisis aturan.
Keadilan yang Dicari di Pengadilan dan Keadilan yang Lahir dari Hati
Di sinilah gagasan yang paling menarik sekaligus paling dapat diperdebatkan muncul. Selama ini kita terbiasa menganggap pengadilan sebagai tempat mencari keadilan. Padahal, ada sudut pandang lain yang mengajak kita membedakan antara putusan hukum dan rasa adil.
Putusan pengadilan memberikan kepastian hukum. Namun, rasa keadilan tidak selalu lahir hanya karena sebuah perkara telah diputus. Tidak sedikit pihak yang tetap merasa kecewa, terluka, bahkan menyimpan dendam setelah proses hukum selesai.
Karena itu, keadilan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kemenangan salah satu pihak. Keadilan juga menyangkut kemampuan manusia menerima kenyataan, mengambil hikmah, dan menempatkan setiap peristiwa pada proporsinya. Perspektif ini berangkat dari keyakinan bahwa keadilan bukan hanya kategori yuridis, tetapi juga kategori moral.
Tentu pandangan tersebut bukan berarti putusan pengadilan menjadi tidak penting. Pengadilan tetap menjadi instrumen utama negara hukum. Namun, hukum akan kehilangan maknanya apabila hanya menghasilkan vonis tanpa menghasilkan kedamaian sosial.
Di sinilah hukum bertemu dengan etika. Hukum mengatur perilaku manusia melalui aturan, sedangkan etika membentuk manusia agar mampu menggunakan aturan itu secara bijaksana. Ketika keduanya dipisahkan, hukum mudah berubah menjadi alat penghukuman yang dingin dan kehilangan wajah kemanusiaannya.
Ketika Hukum Dipahami sebagai Balas Dendam
Masyarakat modern hidup dalam arus informasi yang bergerak sangat cepat. Sebelum hakim membacakan putusan, media sosial sering kali telah menjatuhkan vonis. Sebelum penyidikan selesai, seseorang telah lebih dahulu dihukum oleh opini publik.
Fenomena ini melahirkan tekanan besar terhadap penegak hukum. Mereka didorong untuk menghasilkan putusan yang memuaskan emosi publik, bukan semata-mata berdasarkan fakta persidangan. Dalam situasi demikian, keadilan berisiko bergeser menjadi popularitas.
Padahal, tujuan hukum bukan memuaskan kemarahan masyarakat. Tujuan hukum adalah menjaga keteraturan, melindungi hak setiap orang, serta membuka peluang bagi perubahan perilaku. Hukuman memang penting, tetapi penghukuman bukan tujuan akhir.
Jika hukum hanya dipahami sebagai alat pembalasan, maka masyarakat akan terbiasa melihat setiap pelaku sebagai manusia yang selesai. Tidak ada ruang untuk pertobatan, tidak ada kesempatan memperbaiki diri, dan tidak ada nilai kemanusiaan yang tersisa selain hukuman itu sendiri.
Pandangan semacam ini bertentangan dengan prinsip bahwa setiap manusia tetap memiliki martabat, bahkan ketika ia harus mempertanggungjawabkan kesalahannya. Di titik itulah peran advokat menjadi penting: memastikan bahwa proses hukum tetap menghormati hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia.
Counter Argument: Bukankah Pendekatan Kemanusiaan Membuat Hukum Menjadi Lunak?
Keberatan yang paling sering muncul adalah kekhawatiran bahwa pendekatan kemanusiaan akan melemahkan efek jera. Sebagian orang berpendapat bahwa pelaku kejahatan harus dihukum seberat mungkin agar masyarakat merasa aman.
Argumen ini layak dihormati karena lahir dari keinginan melindungi korban dan menjaga ketertiban sosial. Negara memang tidak boleh kehilangan ketegasan terhadap pelanggaran hukum.
Namun, ketegasan tidak identik dengan penghilangan hak. Menjamin hak terdakwa bukan berarti mengurangi hak korban. Menegakkan prosedur hukum bukan berarti memaklumi kejahatan. Justru melalui prosedur yang adil, negara menunjukkan bahwa ia menghukum berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kebencian.
Kekuatan hukum terletak pada kemampuannya bersikap objektif ketika masyarakat sedang emosional. Jika hukum ikut larut dalam kemarahan publik, maka ia kehilangan karakter dasarnya sebagai penjaga keadilan.
