
NASIONAL, — Polemik harga beras fortifikasi kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan selisih harga yang jauh dari kewajaran di sejumlah daerah. Menteri Pertanian (Mentan) yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap adanya dugaan permainan harga dalam distribusi beras yang seharusnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rawan stunting itu.
Dari hasil pengambilan sampel di berbagai wilayah, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat rata-rata harga beras fortifikasi di pasaran mencapai Rp22.665 per kilogram. Sejumlah produk bahkan ditemukan dijual hingga Rp42.000-Rp42.500 per kilogram, jauh di atas kisaran harga yang seharusnya.
Angka tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium di Pulau Jawa yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.900 per kilogram. Kondisi ini yang mendorong Amran memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah produk sekaligus mengajak aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan tata niaga beras fortifikasi secara menyeluruh.
80 Persen Sampel Tak Sesuai Standar
Amran mengungkapkan hasil pengujian sementara menunjukkan sekitar 80% beras fortifikasi yang terdaftar tidak memenuhi standar mutu. Pernyataan itu disampaikan Amran kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/7/2026), berdasarkan hasil uji sampel yang melibatkan tiga hingga sepuluh laboratorium terakreditasi.
Kementan saat itu memeriksa 15 merek beras fortifikasi yang diambil dari 14 sentra produksi beras nasional, termasuk Pulau Jawa, Lampung, dan Sulawesi. Identitas merek yang diperiksa belum diumumkan secara resmi karena proses penyelidikan masih berjalan.
Terpisah, hasil pengawasan Bapanas di wilayah DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya tiga merek yang memenuhi syarat. Dua belas merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, dengan rentang harga jual Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.
Beras fortifikasi sendiri wajib memenuhi ketentuan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, sementara kernel fortifikan yang dicampurkan ke dalam beras diatur dalam SNI 9314:2024. Setiap 100 gram beras fortifikasi diwajibkan mengandung kombinasi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng sesuai ambang batas yang ditetapkan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran memerintahkan jajaran Bapanas mencabut izin edar produk yang terbukti melanggar berdasarkan hasil laboratorium. Ia juga meminta Sekretaris Utama Bapanas berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri serta menyurati Kepala Kepolisian RI untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Pemerintah selanjutnya berencana memperluas cakupan pengawasan ke 40 merek dagang beras fortifikasi maupun produk berklaim gizi di 11 provinsi. Target pengambilan sampel ditingkatkan menjadi minimal 200 sampel dengan melibatkan laboratorium terakreditasi.
Selisih Biaya Produksi dan Kondisi di Ritel
Amran menjelaskan, tambahan biaya untuk mencampurkan kernel fortifikasi berisi vitamin dan mineral ke beras medium hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram. Dengan hitungan itu, harga akhir beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dari harga beras medium atau premium yang diatur HET.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Beras yang menurut perhitungan semestinya masih berada di kisaran harga wajar justru dijual hingga puluhan ribu rupiah lebih mahal per kilogram, sebuah selisih yang menurut Amran patut dipertanyakan kewajarannya.
Pemantauan CNBC Indonesia di dua ritel modern kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026), mendapati beras fortifikasi masih terpajang normal di rak-rak toko. Merek Hok-1 Gohan dijual Rp85.000 per kemasan 5 kilogram atau sekitar Rp17.000 per kilogram, sementara merek Anak Raja Nusantara dibanderol Rp101.500 per kemasan 5 kilogram atau sekitar Rp20.300 per kilogram.
Petugas ritel yang ditemui memastikan tidak ada penarikan produk beras fortifikasi di tengah polemik yang berkembang. Stok yang tersedia di rak bahkan disebut baru datang beberapa hari sebelumnya.
Sebelum polemik ini mencuat, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah lebih dulu menyoroti disparitas harga beras fortifikasi di pasar modern. Direktur Eksekutif Aprindo, Dasep Suryanto, pada Juni 2026 menyebut harga kemasan 5 kilogram di ritel modern berkisar Rp90.000 hingga Rp130.000, tanpa adanya acuan harga yang jelas dari pemerintah maupun industri.
Saat itu Aprindo mendorong pemangkasan rantai distribusi serta penyusunan panduan kisaran harga agar beras fortifikasi lebih terjangkau. Usulan tersebut sejalan dengan rencana Bapanas yang sempat mengkaji pengaturan harga beras fortifikasi di kisaran Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram pada Mei 2026, sebelum temuan dugaan penyimpangan mutu mencuat ke publik.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Sejumlah entitas terlibat langsung dalam penanganan polemik ini. Kementan dan Bapanas berperan sebagai otoritas yang mengambil sampel, menguji mutu produk, serta memerintahkan pencabutan izin edar.
Satgas Pangan Polri bertugas menindaklanjuti temuan pelanggaran ke ranah hukum. Amran mengungkapkan, hingga awal Agustus 2026 Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan secara umum.
Aprindo mewakili kepentingan peritel modern yang menjual produk beras fortifikasi kepada konsumen akhir. Asosiasi ini menyatakan siap mendukung perbaikan tata niaga, termasuk pemangkasan rantai distribusi agar harga lebih transparan.
Presiden Prabowo Subianto turut menjadi bagian dari rangkaian polemik ini melalui pernyataannya soal penggilingan padi yang disebut meraup untung hingga Rp2 triliun per bulan. Pernyataan itu, yang disampaikan dalam pidato peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kembali viral di media sosial pada akhir Juli 2026 dan memicu perdebatan publik.
Kelangkaan Beras Premium dan Kontroversi Rp2 Triliun
Program beras fortifikasi awalnya dirancang sebagai instrumen perbaikan gizi nasional, menyasar masyarakat miskin dan kelompok berisiko stunting yang angkanya di Indonesia tercatat sekitar 21%. Beras ini masuk sebagai indikator prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Fenomena peralihan produsen dari beras premium ke beras fortifikasi tidak lepas dari kelangkaan beras premium di ritel modern yang sempat terjadi pada Mei 2026. Sejumlah pelaku usaha penggilingan dengan modal besar dilaporkan beralih memproduksi beras fortifikasi karena tidak diatur HET, sementara pelaku bermodal kecil memilih memproduksi beras medium kualitas menengah ke bawah.
Polemik ini juga tidak lepas dari kontroversi pernyataan Presiden Prabowo soal penggilingan padi yang meraup untung Rp2 triliun per bulan. Amran, dalam konferensi pers di Kementan, Kamis (30/7/2026), meluruskan bahwa angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan bisnis yang wajar.
Menurut Amran, angka Rp2 triliun merujuk pada estimasi kerugian masyarakat akibat praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu, bukan keuntungan usaha normal. “Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegasnya.
Amran memaparkan hasil analisis internal Kementan bertajuk “Darurat Mafia Beras” yang mencatat potensi kerugian hingga Rp98 triliun akibat peredaran beras premium tak sesuai standar. Kementan disebut telah menguji 212 merek beras premium, dengan sekitar 86% sampel dinyatakan tidak memenuhi ketentuan mutu pemerintah.
Terpisah dari persoalan beras premium, potensi kerugian konsumen akibat peredaran beras fortifikasi yang tak memenuhi syarat diperkirakan mencapai sekitar Rp71 triliun hingga Rp71,9 triliun per tahun. Kedua angka ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menegaskan bahwa persoalan tata niaga beras bukan sekadar isu harga, melainkan dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat secara luas.
Dampak bagi Konsumen dan Sasaran Program Gizi
Kelompok yang paling terdampak dari polemik ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarga dengan risiko stunting, yang semestinya menjadi sasaran utama manfaat beras fortifikasi. Ketika harga beras ini melonjak jauh di atas kemampuan daya beli mereka, tujuan awal program perbaikan gizi berisiko tidak tercapai.
Dari sisi hukum, dugaan penjualan beras dengan klaim gizi yang tidak sesuai kandungan sebenarnya berpotensi masuk kategori pelanggaran perlindungan konsumen. Amran menyebut praktik ini sebagai bentuk penipuan karena konsumen membayar lebih mahal untuk manfaat gizi yang pada kenyataannya tidak sepenuhnya mereka terima.
Dari sisi kebijakan, temuan ini turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap program bantuan pangan pemerintah. Bapanas sendiri masih menjalankan penyaluran bantuan pangan beras fortifikasi dan biofortifikasi, dengan target penyaluran 960 kepala keluarga melalui skema beras khusus 15 kilogram dalam tiga kali penyaluran pada 2026.
Dari sisi usaha, sektor ritel menghadapi dilema antara menjaga ketersediaan stok dan menghindari produk yang berpotensi ditarik izin edarnya. Kondisi ini turut berdampak pada rantai pasok penggilingan padi kecil dan menengah yang selama ini bergantung pada segmen beras fortifikasi sebagai alternatif dari ketatnya margin di segmen beras premium.
Respons Mentan Amran: Cabut Izin, Copot Pejabat, dan Ajak Generasi Muda
Merespons temuan tersebut, Amran mengambil sejumlah langkah tegas dalam beberapa hari terakhir. Selain memerintahkan pencabutan izin edar, ia juga mengisyaratkan akan melakukan perombakan internal di lingkungan Kementan.
Amran menyebut sekitar 14 hingga 20 pejabat setingkat eselon I berpotensi dicopot dalam waktu dekat karena diduga terkait praktik mafia pangan. Pernyataan itu disampaikan Amran di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2026), meski ia belum mengungkap identitas maupun rincian dugaan pelanggaran para pejabat tersebut.
Langkah ini melanjutkan kebijakan bersih-bersih yang sebelumnya sudah dilakukan Amran. Pada awal 2026, ia mengumumkan telah mencopot 192 pejabat di lingkungan Kementan dalam kurun satu tahun terakhir atas dasar evaluasi kinerja dan arahan Presiden Prabowo terkait percepatan swasembada pangan.
Amran turut menggandeng elemen masyarakat sipil dalam menangani polemik ini. Dalam dialog bersama ratusan perwakilan organisasi kepemudaan, pelajar, dan mahasiswa di Jakarta, Minggu (2/8/2026), ia mengajak generasi muda ikut mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan mafia beras fortifikasi.
“Mau enggak bantu saya gebuk ini? Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan,” ujar Amran di hadapan peserta dialog. Ajakan itu, menurut sejumlah laporan, disambut antusias oleh perwakilan organisasi yang hadir.
Amran juga meminta generasi muda tidak mudah terpengaruh opini yang dianggap mengaburkan substansi persoalan. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap 39 tersangka dari 38 perkara terkait perberasan sudah dan sedang berjalan, meski identitas sebagian besar pihak yang diduga terlibat belum diumumkan ke publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Ke depan, pemerintah menargetkan perluasan pengawasan terhadap 40 merek beras fortifikasi di 11 provinsi dengan minimal 200 sampel yang diuji laboratorium terakreditasi. Hasil pengujian ini akan menjadi dasar bagi Bapanas untuk mencabut izin edar produk yang terbukti melanggar serta menjadi bukti pendukung bagi Satgas Pangan Polri dalam proses hukum lanjutan.
Identitas merek yang diperiksa maupun pejabat Kementan yang akan dicopot belum diumumkan secara resmi hingga berita ini diturunkan, karena proses investigasi dan verifikasi administratif masih berjalan. Publik masih menunggu kepastian lebih lanjut soal siapa saja pihak yang akan diproses hukum maupun status pencopotan pejabat yang disebut Amran.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan berhenti menindak praktik yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk di tengah derasnya pemberitaan dan opini yang berkembang di media sosial. Perkembangan lebih lanjut soal identitas merek, hasil uji laboratorium lanjutan, serta realisasi pencopotan pejabat akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik beras fortifikasi ini.
Artikel ini disusun dan diverifikasi berdasarkan pemberitaan Kompas.com, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Antara News, Liputan6.com, Suara.com, BeritaSatu, Merdeka.com, dan Aprindo, dengan tautan rujukan tercantum.
