BANDUNG –
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh layanan pemerintah provinsi kembali berjalan normal sejak 2 Januari 2026. Termasuk dalam hal ini adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kabar baiknya, tidak ada kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi tahun ini.
“Untuk pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik pribadi, tidak ada kenaikan. Tetap sama seperti tahun 2025,” ujar Dedi dalam pernyataannya.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan. Selain pajak tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Barat juga dipastikan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026.
Insentif untuk Angkutan Umum
Berbeda dengan kendaraan pribadi yang tarifnya tetap, Gubernur justru mengumumkan kebijakan penurunan tarif pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Langkah ini dimaksudkan untuk meringankan beban operasional pengusaha angkutan dan menekan biaya logistik.
Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 dikenakan sebesar 60 persen kini diturunkan menjadi 30 persen. Sementara itu, pajak kendaraan pelat kuning untuk angkutan barang yang sebelumnya dikenakan tarif 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen.
Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan bermotor karena telah berkontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur daerah.
“Jalan-jalan di Jawa Barat hari ini mulus, lebar, banyak yang dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, dan fasilitas lainnya. Ini bukan karya saya, ini karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak,” ujarnya.
Sentil Penunggak Pajak
Dedi menegaskan, kepatuhan masyarakat membayar pajak membuat pemerintah provinsi memiliki anggaran yang cukup untuk membangun daerah secara berkelanjutan. Di akhir pernyataannya, ia mengajak warga untuk terus berkontribusi sambil menyindir halus pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.
“Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi enggak mau bayar pajak. Malu dong,” ucap Dedi.
Ia juga mendoakan agar masyarakat yang telah membayar pajak mendapatkan rezeki berlipat, serta mereka yang belum membayar diberi kemudahan dan kesadaran untuk segera melunasinya. Dedi berharap semangat membangun daerah tetap terjaga di tengah kondisi apa pun sepanjang tahun 2026.
Tantangan dan Harapan
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah. Dengan kebijakan yang diambil oleh Gubernur Dedi Mulyadi, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekaligus mempercepat proses pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat pajak. Dedi menegaskan bahwa semua kontribusi dari masyarakat akan terus dihargai dan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah provinsi juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya membayar pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab mereka sebagai warga negara.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat lebih termotivasi untuk membayar pajak secara tepat waktu. Dengan demikian, pemerintah dapat terus berinovasi dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Bagikan ke:
